Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Dugaan Kecurangan TSM di Pilpres

20 Mei 2019 10:27 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Gelar Sidang Putusan Awal Laporan BPN Soal TSM. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Gelar Sidang Putusan Awal Laporan BPN Soal TSM. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini membuat Bawaslu tak akan melanjutkan pelaporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
Keputusan ini ditetapkan pada rapat pleno Bawaslu pada hari Rabu tanggal 15 mei 2019. Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.
"Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM putusan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai," ungkap dia.
Bawaslu menilai barang bukti yang dibawa oleh BPN tak cukup mendukung adanya indikasi kecurangan seperti yang dilaporkan. Barang bukti yang BPN setorkan hanyalah print out berita online.
"Bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dibuat Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais soal dugaan kecurangan TSM di antaranya dalam pengerahan ASN. Laporan ini merupakan hasil dari pengumpulan dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa daerah.
"Kita melaporkan berbagai macam kecurangan ke Bawaslu terkait Pilpres 2019 kemarin. Dan ini adalah laporan pertama kita terkait dengan dugaan pelanggaran yang sifatnya TSM," ujar politikus PAN Hanafi Rais.
Dalam mengadili kasus ini, Bawaslu berpijak pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum No 8/2018. Di peraturan tersebut diatur alat bukti apa saja bisa yang dimasukkan pelapor, yaitu:
Peraturan Bawaslu No 8/2018 Foto: dok Bawaslu