Bayi Kembar Tiga di Aceh Tinggal Bersama Ibunya dalam Tahanan

17 Desember 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tahanan wanita Magfirah (27) di Rumah Tahanan (Rutan) kabupaten Bireuen, Aceh, tinggal bersama tiga bayi kembarnya di balik jeruji besi. (Foto: Dok. Dinsos Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
Tahanan wanita Magfirah (27) di Rumah Tahanan (Rutan) kabupaten Bireuen, Aceh, tinggal bersama tiga bayi kembarnya di balik jeruji besi. (Foto: Dok. Dinsos Aceh)
ADVERTISEMENT
Magfirah harus menyusui ketiga anak kembarnya di balik jeruji besi Polres Bireuen, Aceh. Perempuan 27 tahun itu saat ini ditahan karena menjadi tersangka kasus penipuan berkedok calo CPNS.
ADVERTISEMENT
Ketiga anak kembar itu dilahirkan Magfirah pada 29 Agustus 2018 di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur. Lima hari setelah melahirkan, dia dijemput kembali dan menjalani penahanan di Mapolres Bireuen. Ketiga buah hatinya ikut dibawa Magfirah karena masih butuh ASI. Sementara suaminya, Jafadil, tidak terlibat dalam kasus ini.
Merasa prihatin atas kondisi ini, Dinas Sosial mengunjungi Magfirah dan melihat ketiga bayinya. Magfirah diberikan bantuan berupa perlengkapan bayi demi menjaga tumbuh kembang ketiga bayi tersebut.
sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah (tengah) memberikan bantuan kepada Magfirah (27) (kiri) berupa perlengkapan bayi untuk ke tiga bayi. (Foto: Dok. Dinsos Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah (tengah) memberikan bantuan kepada Magfirah (27) (kiri) berupa perlengkapan bayi untuk ke tiga bayi. (Foto: Dok. Dinsos Aceh)
Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah mengaku prihatin saat melihat kondisi bayi tersebut. Dia berharap, kendati harus tinggal dalam penjara ketiga bayi dapat tumbuh sehat dan tidak berada di lingkungan yang dapat berbahaya terhadap pertumbuhan dan perkembangannya.
ADVERTISEMENT
"Kami turut prihatin dengan kondisi ketiga bayi kembar tersebut. Harapannya agar ketiga anak tersebut terpenuhi kebutuhan gizi dan nutrisinya selama berada dalam rutan bersama ibunya sama seperti halnya bayi lainnya di luar sana," kata Devi, Senin (17/12).
Kasus yang menimpa Magfirah berawal pada 2016. Dia dilaporkan atas kasus penipuan calo CPNS. Kemudian dia ditahan Polres Bireuen pada 19 September 2018 lalu.
Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Magfirah selanjutnya menjalani masa penahanan di Rutan Bireuen. Ketua PN Bireuen telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan hingga 16 Februari 2019. Setelah melahirkan, penahanan Magfirah kembali dipindah ke Polres Bireuen.