Bayi Meninggal Setelah Ditaruh di Bagasi Motor di Mojokerto

14 Agustus 2018 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa jenazah bayi yang diduga dibunuh dan diletakkan di jok motor, Kota Mojokerto, Selasa (14/8/2018). (Foto: facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa jenazah bayi yang diduga dibunuh dan diletakkan di jok motor, Kota Mojokerto, Selasa (14/8/2018). (Foto: facebook)
ADVERTISEMENT
Bayi laki-laki baru lahir meninggal dunia karena diletakkan di bagasi jok motor oleh orang tuanya. Bayi tersebut meninggal dalam perjalanan ke RS Gatoel Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan orang tua bayi itu adalah pasangan kekasih berinisial DSL (21) berkerja sebagai satpam, dan CRH (21) mahasiswa.
Kedua pelaku sudah menjalin hubungan asmara kurang lebih satu tahun, hingga CRH hamil 8 bulan. Status CRH yang mahasiswa, dan karena takut pada orang tua akhirnya CRH berniat untuk menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat.
Minggu (12/8) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku CRH meminum lima butir obat penggugur kandungan di kawasan Villa Pacet Mojokerto ditemani oleh DSL. Setelah itu pada Senin (13/8) pukul 10.00 WIB CRH mengalami pendarahan dan melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di Vila Pacet tanpa bantuan bidan.
"Bayi tersebut lahir masih dalam keadaan hidup," kata Solikhin dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (14/8).
Ilustrasi kaki bayi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kaki bayi (Foto: Pixabay)
Setelah itu SDL membungkus bayi yang masih terlilit ari-ari itu dengan kaos berwarna biru, dan memasukkannya ke jok sepeda motor untuk dibawa ke Puskesmas Gayaman, Mojokerto, yang membutuhkan waktu perjalanan selama 20 menit.
ADVERTISEMENT
Begitu sampai di Puskesmas, bayi itu diberi pertolongan oleh bidan lalu dirujuk ke RS Gatoel Mojokerto. Namun begitu sampai di rumah sakit, bayi yang belum memiliki nama itu dinyatakan meninggal oleh dokter.
Para pelaku sudah diamankan polisi. Keduanya dikenakan jerat pasal berlapis di kasus aborsi ini. Yakni pidana kasus aborsi pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun, dan pasal 194 UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3,4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun," ucap Solikhin.
Petugas melihat jenazah bayi yang diduga dibunuh dan di taro di jok motor, Kota Mojokerto, Selasa (14/8/2018). (Foto: facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melihat jenazah bayi yang diduga dibunuh dan di taro di jok motor, Kota Mojokerto, Selasa (14/8/2018). (Foto: facebook)
ADVERTISEMENT