Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Baznas Tegaskan Tak Terlibat Seruan Anies soal Pengumpulan Uang Zakat
4 Juni 2018 16:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat dan Nasional (Baznas) mengaku tidak tahu menahu soal imbauan pengumpulan zakat dengan nominal tertentu dari Pemprov DKI Jakarta. Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan seruan DKI soal pengumpulan zakat.
ADVERTISEMENT
"Baznas tidak pernah terlibat dalam mengeluarkan aturan atau kebijakan yang menjadi dasar dari pembuatan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan 2018 yang dalam pelaksanaan memberi target pengumpulan zakat dari level kota hingga RT dan RW," ucap Bambang di Kantor Baznas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Bazis DKI Jakarta. Padahal lembaga tersebut, lanjutnya, belum menyesuaikan diri dengan ketentuan UU tantang Pengelolaan Zakat.
"Kita ketahui bersama lembaga tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang deadline masa transisinya itu sudah habis pada 25 November 2016, jadi sudah 1,5 tahun lewat itu,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Bambang juga menegaskan, Bazis DKI tersebut tidak berada di bawah koordinasi Baznas. Sebab, lembaga itu tidak pernah melaporkan segala aktivitasnya ke Baznas, sehingga pihaknya tidak bisa melaporkannya ke Presiden.
"Lembaga tersebut tidak berada dalam koordinasi Baznas, mereka tidak pernah melapor kepada kami, sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka, pertanggungjawaban mereka kepada Presiden," pungkasnya.
Masalah zakat ini sebenarnya bermula dari surat edaran yang mundul di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarta, Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut, setiap RT diminta untuk mengumpulkan hingga Rp 1,5 juta sampai batas waktu 11 Juni 2018.