news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Beda 2.677 Suara, Vivi Jayabaya Gugat Anak Dimyati Natakusumah ke MK

4 Juli 2019 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vivi Sumantri Jayabaya bersama Edi baskoro Yudhoyono menggelar Preskon terkait diduga penembakan di ruang 1008 Fraksi Demokrat. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vivi Sumantri Jayabaya bersama Edi baskoro Yudhoyono menggelar Preskon terkait diduga penembakan di ruang 1008 Fraksi Demokrat. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dari 250 gugatan para caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya terjadi pada caleg yang memperkarakan selisih suara yang tipis. Di dapil Banten I (Pandeglang-Banten), gugatan terjadi dalam perseteruan dua klan: Jayabaya dan Natakusumah.
ADVERTISEMENT
Klan Jayabaya merujuk pada mantan bupati Lebak 2 periode, Jayabaya. Sementara Natakusumah merujuk pada mantan bupati Pandeglang 2 periode yang kini anggota DPR, Dimyati Natakusumah.
Adalah anak Jayabaya, Vivi Sumantri Jayabaya, caleg DPR petahana yang menggugat anak Dimyati Natakusumah, Rizki Aulia Rahman Natakusumah. Keduanya mencalonkan diri dari Partai Demokrat dan satu dapil di Banten I. Hasil KPU menetapkan Vivi nomor urut 1 kalah oleh Rizki nomor urut 2 dengan selisih keduanya 2.677 suara.
Perolehan Suara Partai Demokrat di Banten I. Foto: Dok. Berkas Gugatan Vivi
"Telah terjadi berbagai pelanggaran konstitusional serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif, sehingga secara langsung mempengaruhi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan termohon (KPU)," bunyi permohonan Vivi melalui Tim Advokasi DPP Demokrat.
Dia menuding pelanggaran itu terjadi di 28 kecamatan yang mengakibatkan perolehan suara tidak wajar bagi anak Dimyati Natakusumah jebolan University Nottingham, Inggris itu. Pelanggaran itu sudah disampaikan saat rapat pleno 6 Mei di Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten, namun tak direspons.
ADVERTISEMENT
"Bahwa diduga terjadi pertemuan dan pengarahan para kepala desa yang dikemas dalam kegiatan Bimbingan Teknis Para Kepala Desa se-Kabupaten Pandeglang dengan mantan bupati Pandeglang yang notabene merupakan ayah kandung pihak terkait (Dimyati Natakusumah)," paparnya.
Pelanggaran lain adalah dugaan keterlibatan Ibu Rizki yang menjabat bupati Pandeglang, Irna Nurulita, yang dituding ikut menggerakkan perangkat pemerintahan untuk memenangkan anaknya sebagai anggota DPR.
Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
"Bahwa pelaksanaan kerja secara sistematis dan terstruktur a quo disertai pula dengan praktik politik uang yang diberikan oleh dan/atau kepada seluruh jaringan kepala desa se-Kabupaten pandeglang sampai tingkat RW dan RT," masih dalam permohonan.
Selain itu, pemohon menjabarkan dalil-dalil lainnya sebagaimana tertuang dalam gugatan yang sudah teregistrasi dengan nomor 54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dalam petitum, Vivi meminta MK mendiskualifikasi Rizki Natakusumah dan menetapkannya sebagai caleg terpilih DPR dapil Banten I dari Partai Demokrat. Dengan perolehan Vivi 56.446 suara dan Rizki 53.123 suara.
ADVERTISEMENT