Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beda Arief Hidayat dengan Arsyad Sanusi soal Mundur karena Etik MK
10 Februari 2018 20:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun hingga saat ini Arief bergeming. Meski desakan mundur itu mengalir, Arief tetap menjabat.
Arief pun diminta untuk mencontoh langkah mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. "Arief harus mencontoh hakim MK Arsyad Sanusi yang mundur sebagai bentuk tanggung jawab dan demi menjaga kepercayaan publik terhadap MK," kata Peneliti MaPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) FH UI, Aradila Caesar, Sabtu (10/2).
Arsyad terjerat kasus etik pada tahun 2011 silam. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi menilai Arsyad bersalah melanggar kode etik karena membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara.
Pelanggaran etik ini muncul saat anggota keluarga Arsyad bertemu dengan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Anggota keluarga Arsyad yang terbukti bertemu dengan Dirwan adalah putri Arsyad bernama Neshawaty serta adik ipar Arsyad bernama Zaimar. Seorang penitera pengganti bernama Makhfud juga turut hadir dalam pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu diduga membahas soal pemenangan gugatan Dirwan. Meski tidak terbukti terlibat secara langsung, namun Arsyad tetap dinilai bertanggung jawab. Ia pun kemudian dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis kepada Arsyad.
Akan tetapi, Arsyad lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Ia memilih mundur dengan alasan demi menjaga kehormatan dan nama baik MK.
Hal tersebut dinilai perlu dicontoh oleh Arief Hidayat. Sebagai Ketua MK, Arief dinilai bertanggung jawab atas marwah lembaga tersebut. Terlebih MK sudah beberapa kali tersandung kasus hukum, seperti kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang tertangkap tangan KPK.
"Kini Arief hidayat tersandung etik 2 kali. Sebagai seorang Ketua MK, Arief bertanggung jawab menjaga marwah dan kepercayaan terhadap MK maka mundur adalah bentuk tanggung jawab karena gagal mengemban amanah tersebut," kata Aradila.
Menurut dia, seorang hakim seharusnya mempunyai nilai etik dan moral yang tinggi.
ADVERTISEMENT
"Apalagi hakim MK adalah negarawan yang harusnya memberikan contoh bagi hakim-hakim lainnya. Seorang hakim harus punya nilai etik dan moral tinggi, sehingga meski melanggar etik ringan maka harusnya malu dan merasa melakukan dosa besar," kata Aradila.
Dikonfirmasi secara terpisah, Arief Hidayat enggan menanggapi soal adanya desakan mundur dari sejumlah pihak. Ia hanya membaca pesan singkat yang dikirim dan membalasnya dengan mengirim beberapa link dari sejumlah portal berita.