Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Begini Temuan Praktik Perbudakan ABK Indonesia
24 Januari 2017 16:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Beleid itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di sektor perikanan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan IOM mengenai perdagangan orang, pekerja paksa, dan kejahatan perikanan di Indonesia yang dirilis hari ini, ditemukan banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sistematis serta tindak kriminalitas pemalsuan dokumen hingga pembunuhan.
Kepala Misi IOM Indonesia, Mark Getchell, mengatakan laporan setebal 122 halaman tersebut disusun berdasarkan pengalaman langsung dari para saksi mata yang menjadi korban perdagangan orang di kapal. Penelitian ini merupakan kerja sama antara IOM Indonesia dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan lkan Secara Ilegal (Satgas 115), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta bantuan Universitas Indonesia dan Coventry University.
“Penelitian terhadap hasil wawancara dengan lebih dari 1.100 korban perdagangan orang menunjukkan pelanggaran HAM yang sistematis dan masif,” kata Getchell di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT

Menurut Getchell, pada 2015 lalu pihaknya bekerja sama dengan pemerintah Indonesia mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang di Benjina dan Ambon. Mereka dibebaskan dari kondisi perbudakan di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia Timur setelah diterapkannya moratorium memperpanjang izin operasi.
"Kami patut mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah yang menyebabkan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja seperti yang disebutkan dalam laporan ini," ujarnya.
IOM, kata Getchel, meminta pemerintah Indonesia lebih teliti dalam upaya merekam pergerakan kapal di perairan Indonesia, investasi dalam pelatihan HAM dan Illegal Unregulated And Unreported (IUU) Fishing. Selain itu, perlu dilakukan inspeksi di pelabuhan dan kapal di laut, perampingan peraturan pemerintah, dan pembentukan sebuah jaringan untuk mempermudah laporan kekerasan dan mencari perlindungan.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa temuan dari laporan IOM:
1. Penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktik rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di Asia Tenggara.
2. Berbagai pernyataan dari saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal.
3. Kasus eksploitasi tenaga kerja (memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari).
4. Berbagai bentuk tindakan melawan hukum, di antaranya mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transhipment ilegal, pemalsuan dokumen, dan logbook.
5. Tumpang tindih peraturan perundangan yang mengakibatkan ketidak jelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.