Belasan Kendaraan Terjaring Razia Rotator dan Sirine di Jakarta

12 Oktober 2017 2:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Menilang Mobil yang Menggunakan Strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Menilang Mobil yang Menggunakan Strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
ADVERTISEMENT
Razia rotator yang mulai dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 11 Oktober, membuahkan hasil. Dari hasil operasi yang dilakukan, sejumlah mobil, dari mobil pribadi hingga angkot, terjaring razia ini.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Kamis (12/10), ada 10 kendaraan yang ditilang di Jakarta Pusat, karena menggunakan sirine dan rotator. Kawasan ini dilaporkan paling banyak pelanggarnya.
"Pukul 11.10 WIB siang, sebuah angkot di Jalan Gatot Subroto diberhentikan. Lalu pukul 19.05 WIB mobil pribadi di Jalan kalilio, Senen, dan pukul 19.08 WIB di kawasan Semanggi yang mengarah ke Kuningan. Semuanya ditilang karena menggunakan lampu strobo (rotator)," jelasnya.
Polisi Menilang Angkot yang Menggunakan Strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Menilang Angkot yang Menggunakan Strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Sebuah angkot di kawasan Senen Rabu (11/10) malam juga diberhentikan oleh petugas, karena memasang lampu strobo, yang memang bukan diperuntukkan bagi angkutan umum.
Tak hanya di Jakarta Pusat, pelanggaran lainnya juga dilakukan oleh pengendara seperti yang terjadi di depan Cibubur Junction, Jakarta Timur. Sebuah mobil pribadi sekitar pukul 18.54 WIB diberhentikan petugas karena memasang lampu strobo.
ADVERTISEMENT
Begitu juga di Jakarta Selatan, sejumlah mobil pribadi yang melintas di kawasan Melawai Raya dan Jalan Asia Afrika ditilang karena menggunakan sirine dan lampu strobo.
Untuk diketahui, razia ini akan dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama sebulan penuh, dari tanggal 11 Oktober hingga 11 November. Operasi rotator ini bersifat gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya, POM TNI, dan Dishub DKI Jakarta.
Polisi Menilang Mobil yang Menggunakan Strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Menilang Mobil yang Menggunakan Strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Penggunaan sirine dan lampu strobo atau rotator sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo disebut dengan lampu isyarat.
Lampu isyarat dibagi dalam tiga jenis yaitu yang berwarna biru, merah, dan kuning. Lampu biru hanya boleh digunakan kendaraan polisi. Untuk lampu merah hanya boleh digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, mobil palang merah, dan mobil jenazah.
ADVERTISEMENT