Berkas Perkara 7 Pengeroyok Haringga Sirla Dilimpahkan ke Kejaksaan

22 November 2018 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haringga Sirla. (Foto: Twitter/@alvinReparo)
zoom-in-whitePerbesar
Haringga Sirla. (Foto: Twitter/@alvinReparo)
ADVERTISEMENT
Berkas perkara ketujuh tersangka pengeroyok pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirla, hingga tewas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Mereka yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
ADVERTISEMENT
Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam menjelaskan pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung dilakukan hari ini, Kamis (22/11).
“Pada hari ini, kita sudah tahap 2. Menerima limpahan perkara GBLA yang tujuh tersangka dewasa,” ujar Agus saat ditemui di kantornya.
Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pendukung klub sepak bola berjalan menuju ruang tahanan usai ditunjukan kepada awak media di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9). (Foto: ANTARA FOTO/Prabu Kencana)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pendukung klub sepak bola berjalan menuju ruang tahanan usai ditunjukan kepada awak media di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9). (Foto: ANTARA FOTO/Prabu Kencana)
Menurutnya, dari ketujuh tersangka itu, pihaknya akan membagi ke dalam tiga berkas perkara. Namun, ketujuh tersangka ini diancam dengan pasal yang sama, yakni Pasal 170 dan 338 KUHP.
“Berkas pertama yakni C, kedua inisial J, ketiga ada lima orang, AA, AL, B, G dan, D. Kalau untuk pasal sama 338 dan 170 KUHP,” ujarnya.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan sebelum disidangkan. “Karena dewasa kita menahan di Kebon Waru,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ketujuh tersangka ini diduga secara bersama-sama telah mengeroyok Haringga hingga tewas pada Minggu (23/9). Para tersangka melakukan penganiayaan sebelum pertandingan Persib melawan Persija di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.
Dalam perkara ini, ada 14 terduga pelaku, tujuh pelaku lainnya masih di bawah umur. Mereka pun telah divonis oleh majelis hakim, dan satu di antaranya dinyatakan tidak bersalah.