Berkas Perkara Lengkap, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

30 Januari 2019 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Ratna Sarumpaet berjalan dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta (5/10/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Ratna Sarumpaet berjalan dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta (5/10/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap atau P21. Itu berarti selanjutnya perkara Ratna Sarumpaet akan segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, kasus Ratna sudah (P21)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Setelah dinyatakan P21, penyidik akan melimpahkan berkas tahap kedua berikut dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Rencananya, pelimpahan tahap kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI dilakukan Kamis (31/1) besok.
Hal yang sama juga telah dibenarkan Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejati DKI.
"Tim jaksa peneliti perkara atas nama tersangka RS menyatakan berkas atas nama tersangka RS telah lengkap secara formil maupun materil, pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019. Dan untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," ujar Nirwan dalam keterangan tertulisnya pada kumparan.
Berkas perkara Ratna Sarumpaet sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 22 November 2018 lalu karena dinyatakan belum lengkap.
ADVERTISEMENT
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian memanggil sejumlah saksi lagi antara lain pengamat politik Rocky Gerung.
Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko Purba sebelumnya mengatakan, lamanya proses pelengkapan pemberkasan kasus Ratna Sarumpaet ini karena penyidik masih melakukan penambahan sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Kan kita butuh waktu untuk melengkapi berkas seperti melakukan pemanggilan saksi dan sebagainya sesuai dengan petunjuk jaksa. Selama kita masih menjalankan sesuai dengan ketentuan, tentu tidak masalah," kata Niko, Kamis (10/1).
Ratna Sarumpaet yang selama ini dikenal sebagai seniman teater ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat 6 Oktober 2018.
Kasus ini berawal saat Ratna Sarumpaet mengaku kepada para kerabatnya diserang di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, saat ditanya mengapa wajahnya seperti babak belur. Namun setelah polisi menyelidiki kasus ini, babak belur di wajah Ratna rupanya bukan akibat penganiayaan, melainkan efek menjalani operasi sedot lemak pipi di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers, Ratna pun mengakui hal tersebut dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ratna lalu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan ditahan di Polda Metro Jaya.