Berkas Perkara Pembobol ATM di Sudirman Dilimpahkan ke Kejari Jakarta

Berkas kasus pembobolan ATM atau skimming dengan tersangka RP alias Ryamadjie Priambodo telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Selasa (26/3) lalu.
“Untuk kasus RP kemarin tanggal 26 (Maret 2019) berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Tersangka RP, yang kerap disebut sebagai kerabat jauh capres Prabowo Subianto itu diketahui telah melakukan 91 transaksi dan merampas uang Rp 300 juta. Uang tersebut digunakan RP untuk bertransaksi dalam mata uang virtual, bitcoin.
Argo sebelumnya mengatakan, RP terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 81 UU No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," kata Argo.
Dalam kasus tersebut polisi menyita beberapa barang bukti dari apartemen RP, salah satunya mesin ATM. RP menggunakan mesin itu untuk mempelajari kelemahan sistem pada ATM.
RP sendiri mengaku mendapatkan mesin tersebut dari temannya. Namun, hingga kini RP masih bungkam terkait identitas pemberi mesin tersebut.
