Biksu Jetset Thailand Dihukum 114 Tahun Penjara

9 Agustus 2018 15:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Biksu. (Foto: Shutter stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biksu. (Foto: Shutter stock)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Thailand menghukum seorang biksu 114 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan diekstradisi dari Amerika Serikat setahun lalu.
ADVERTISEMENT
Pada 2013 lalu, Wiraphon Sukphon menjadi sotoran setelah foto dirinya mengenakan kaca mita hitam dan tas Louis Vuitton saat berada di sebuah jet pribadi tersebar luas.
Usai foto tersebut tersebar di dunia maya, pria 39 tahun itu kabur ke Amerika Serikat. Tindakan itu dilakukan setelah kasus pemerkosaan serta penggelapan uang untuk pembangunan ukiran zamrud Buddha terungkap.
Bukan hanya itu, Wiraphon juga terbukti memiliki rumah mewah serta beberapa rekening bank berjumlah USD 700 ribu atau setara Rp 10 miliar.
Menurut Pengadilan Bangkok, vonis terhadap Wiraphon dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pencucian uang, penipuan, dan pelanggaran siber.
"Hakim memvonis dia dan memberikan hukuman penjara 114 tahun," sebut hakim Pengadilan Bangkok, seperti dikutip dari AFP, Kamis (9/8).
ADVERTISEMENT
Walau divonis lebih dari satu abad, pada praktiknya Wiraphon tak akan berada di balik bui selama itu. Dalam hukum Thailand, kemungkinan besar dia hanya akan berada di balik bui tidak lebih dari 20 tahun.
Selain dipenjara, Wiraphon diminta mengembalikan uang senilai USD 861.700 atau setara Rp 12,4 miliar.
Sementara untuk kasus perkosaan, keterangan jaksa Bangkok di pengadilan menyebut sidang kasus itu akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.
Kasus perkosaan Wiraphon diduga dilakukan 10 tahun lalu kepada seorang perempuan di bawah umur. Bila kembali terbukti bersalah, hukuman tambahan 20 tahun akan diberikan.
Thailand adalah negara dengan mayoritas penduduk Buddha terbesar di Asia Tenggara. Warga Thailand dikenal pula sebagai pemeluk Buddha yang taat.
ADVERTISEMENT
Sejak junta militer berkuasa pada 2014 lalu, Pemerintah menyatakan akan menindak tegas biksu atau pemuka agama yang tersandung kasus kriminal.