Bila Suara di Dapil Sama, Caleg Perempuan Dipilih Sebagai Pemenang

15 Agustus 2018 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Ilham Saputra (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Ilham Saputra (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keterlibatan perempuan dalam pemerintahan terus digenjot, salah satunya melalui Pileg 2019. Caleg perempuan akan mendapat keistimewaan pada Pileg 2019, salah satunya memenangkan caleg perempuan bila jumlah suara yang sama.
ADVERTISEMENT
“Ini kan kalau ada suara sama dari awal, dari kabupaten/kota, provinsi, dari kecamatan, dan kelurahan terus sama dan jarang sekali terjadi. Nah itu kalau terus sama maka kita melihat bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 amanat untuk mementingkan affirmative action mementingkan perempuan,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di area Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/8).
Ilham menjelaskan bahwa di pemilu saat ini perempuan memang diuntungkan. Termasuk kewajiban partai mendaftarkan 30 persen caleg perempuan.
Namun, pemilihan berdasarkan gender merupakan opsi terakhir, bila persebaran suara di dapil juga masih sama dan kebetulan pilihan calegnya adalah perempuan dan laki-laki.
“Kalau kemudian mentok sampai kemudian sama semua maka kemudian baru kita pilih suara laki dan perempuan, kita pilih perempuan,” ujar Ilham.
Caleg Pemilu 2019  (Foto: Basith/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Caleg Pemilu 2019 (Foto: Basith/kumparan)
ADVERTISEMENT