Bima Marga DKI: Pemasangan Kabel Udara APJATEL di Cikini Tak Berizin

11 September 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis Bina Marga DKI Hari Nugroho. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadis Bina Marga DKI Hari Nugroho. Foto: Andesta Herli/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta tak mempermasalahkan adanya somasi yang dilayangkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) terkait pemotongan kabel jaringan internet di Jalan Cikini, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Bina Marga DKI, Hari Nugroho, mengatakan pemasangan kabel udara sudah tak diizinkan berdasarkan UU dan Pergub yang ada. Sehingga, pemotongan kabel fiber optik itu dianggap sebagai salah satu langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Intinya sebetulnya dia semua sudah sepakat. Dia hanya minta mundur-mundur waktu. Kalau kita bicara UU Nomor 36 Tahun 1999 masalah Telekomunikasi, Perda Nomor 8 Tahun 1999, kemudian Pergub 195 itu memang kalau kita bicara itu kabel udara sudah tidak boleh," kata Hari di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Kabel-kabel di udara sepanjang Jalan Medan Merdeka Timur sampai Tugu Tani. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
"Makanya kita melakukan itu dalam rangka penertiban juga. Masalah relokasi dari atas sampai bawah kan kita sudah sebetulnya sudah kita omongin bahwasanya Cikini itu target paling akhir itu Agustus," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hari, sesuai dengan aturan yang ada, kabel fiber optik yang dipasang anggota APJATEL tak memiliki izin. Ia menjelaskan kabel udara hanya diperbolehkan berada di lokasi tertentu.
"Dia enggak ada izin. Emang dia itu punya izin? Enggak ada, cari deh. Jadi yang boleh kabel udara itu hanya di flyover, jalan layang, underpass, overpass. Untuk yang jalan biasa mah enggak ada, enggak boleh," tegasnya.
Kabel-kabel listrik di kawasan Cikini. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Apalagi, Hari menuturkan, wilayah Cikini merupakan salah satu daerah kegiatan strategis daerah (KSD) yang memiliki target pembangunan yang harus dicapai. Ia tak ingin kabel itu menghalangi perencanaan yang ada.
"Kita kan melakukan KSD Cikini itu kan kegiatan strategis daerah gubernur bahwasanya saya target Agustus itu harus masuk. Karena apa? Trotoar itu udah langsung mau kita tutup, kita cor, kita mau rapikan. Kalau kita nunggu Desember yang dia bilang, terus saya kerjanya kapan," tutup dia.
Petugas mengerjakan proyek revitalisasi trotoar Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT