Pelipatan, Penyortiran, Surat Suara

Bingung Pilih Caleg? Coblos Logo Partainya Saja, Sah

28 Maret 2019 7:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat suara yang sudah dicoblos, dimasukkan ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Surat suara yang sudah dicoblos, dimasukkan ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu Serentak 2019 yang baru pertama kali digelar dalam sejarah karena menggabungkan Pileg dan Pilpres dalam satu hari, membuat masyarakat harus mencoblos 5 surat suara sekaligus: Capres-cawapres, caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
ADVERTISEMENT
Untuk surat suara Pilpres sangat mudah karena hanya memilih satu dari dua capres-cawapres. Namun, memilih calon anggota dewan, banyak sekali pilihannya. Misal, memilih calon anggota DPR RI.
Di surat suara DPR RI, ada 16 partai politik nasional yang masing-masing mencalonkan maksimal 10 orang. Jika tiap parpol mencalonkan 10 orang, maka pemilih harus mencoblos 1 dari 160 nama yang ada (hanya nama, tanpa foto).
Sejumlah pekerja menyortir dan melipat surat suara di Gedung Eks Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara. Foto: Antara/Septianda Perdana
Di surat suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, jumlahnya tergantung banyaknya calon di tiap provinsi. Ada yang tiap parpol maksimal 10 nama, ada yang 12 nama.
Simak penjelasannya:
Nah, tips sederhana bagi yang sudah punya pilihan: Cari posisi parpol di surat suara, lalu pilih nama caleg yang diinginkan. Coblos dengan paku yang disediakan.
ADVERTISEMENT
Tapi bagi yang bingung apalagi tak mengenal caleg yang akan dipilih (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota), cukup mencoblos pada lambang atau nomor parpolnya saja. Maka akan tetap dihitung sah.
Opsi ini lebih baik daripada golput dengan tidak mencoblos, atau mencoblos sembarangan hingga merusak surat suara dan dihitung tidak sah.
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2019 di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
"Nyoblos parpol saja tetap sah," ucap komisioner KPU Viryan Aziz, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
Ketentuan itu diatur dalam UU Pemilu Pasal 35 Ayat 2 Huruf e:
"Pemberian suara pada surat suara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon dalam partai politik yang sama."
ADVERTISEMENT
Semua suara yang masuk ke caleg maupun yang mencoblos parpolnya saja, akan dihitung sebagai perolehan suara parpol. Bagaimana menentukan parpol dan caleg yang lolos parlemen? Simak tulisan lain di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten