Biro Hukum DKI Siapkan Kajian Pembatalan Pembelian Lahan Sumber Waras

4 Januari 2018 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru RS Sumber Waras (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru RS Sumber Waras (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, berencana membatalkan dan tidak mengembalikan kelebihan pembelian lahan milik Yayasan Sumber Waras senilai Rp 191 miliar. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kajian-kajian mengenai proses hukum dan langkah pembatalan pengadaan lahan milik Yayasan Sumber Waras.
ADVERTISEMENT
Meski demikian dia belum mendapatkan arahan dari Sandi terkait pembatalan tersebut. Yayan juga menyebut, Biro Hukum DKI belum berencana mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Belum. Saya belum dapat arahan itu. Belum ada rapat khusus saya diundang terkait dengan yang Sumber Waras," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (4/1).
Yayan menuturkan, pembatalan bisa dilakukan langsung ke orangnya. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, baru kemudian Pemprov DKI akan melanjutkan prosesnya ke pengadilan.
"Kita bisa membatalkan langsung ke orangnya. Misalnya, orangnya nerima, kita sama-sama sepakat untuk membatalkan, ya bisa. Kalau misalnya nanti tidak sepakat, ya kita selesaikan melalui pengadilan," ujarnya.
Selain itu, Yayan juga tidak mengetahui apakah terdapat tim lain dari Anies. Ia memastikan saat ini Biro Hukum DKI Jakarta yang sedang menyiapkan kajian dan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
"Ya saya enggak tahu kalau timnya Pak Gubernur, ada tim lain di Pak Gubernur, saya belum tahu. Tapi kalau Pak Gubernur cerita kan itu biro hukum. Dari Biro Hukum kita menyiapkan lah," ucap Yayan.
Sebelumnya Sandi mengatakan saat ini Pemprov DKI sedang dalam proses pembatalan pembelian lahan yang sempat direncanakan untuk rumah sakit kanker.
“Sumber Waras sudah diputuskan bahwa kita menindaklanjuti temuan BPK. Bahwa pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar, jadinya sekarang dalam proses pembatalan,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar akibat kekeliruan pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama. Menurut BPK, seharusnya Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tomang Utara.
ADVERTISEMENT
Pembelian tersebut kemudian diusut juga oleh KPK, hingga akhirnya dinyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Pemprov DKI juga mengejar pengembalian biaya untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.