BKN: 2.357 PNS Aktif Berstatus Terpidana Korupsi

4 September 2018 13:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) terkait penanganan ASN yang terjerat kasus hukum, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) terkait penanganan ASN yang terjerat kasus hukum, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus korupsi tidak lepas dari keterlibatan oknum pengawai negeri sipil (PNS). Atas dasar itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun 2015 melakukan pendataan ulang terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pendataan tersebut, total jumlah PNS yang terjerat kasus korupsi dan telah berstatus terpidana (inkrah) berjumlah 2.674 PNS.
Dari jumlah tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sebanyak 317 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja sebagai PNS.
"Dari data-data itu, kami menemukan 2.674 ribu PNS yang terlibat tipikor (tindak pidana korupsi). Dengan rincian 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat dan 2.357 orang masih aktif sebagai PNS," ujar Bima dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/9). Turut hadir dalam konferensi pers itu Ketua KPK Agus Rahardjo dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Menurut Bima, data PNS yang terjerat korupsi itu masih bisa bertambah dengan verifikasi dan validasi data lanjutan yang dilakukan oleh BKN. Meski 2.357 PNS yang telah berstatus terpidana korupsi itu masih aktif sebagai PNS, namun Bima memastikan pihaknya telah memblokir data kepegawaian PNS tersebut pada data kepegawaian nasional.
ADVERTISEMENT
Pemblokiran itu, kata Bima, sesuai dengan kewenangan yang diberikan di Pasal 49 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"KPK melalui deputi pencegahan menyurati (BKN) 1 Maret 2018 tentang pengawasan kepegawaian. Kami sudah respon, berdasarkan pertemuan dengan KPK, data 2.357 PNS sudah kami blokir demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut," jelas Bima.
Bima menyebut, PNS berstatus terpidana korupsi namun masih aktif bekerja itu terbanyak berada di Riau, Kep. Riau, dan Sumatera Barat sebanyak 301 PNS. Selanjutnya di Sumatera Utara sebanyak 298 PNS di mana 10 di antaranya sudah diberhentikan.
"Ketiga di kantor (BKN) regional Denpasar meliputi (Provinsi) Bali, NTT, dan NTB sebanyak 292 PNS, belum ada yang diberhentikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bima menegaskan BKN akan menyelesaikan masalah 2.357 PNS terpidana korupsi yang masih berstatus aktif itu hingga akhir tahun ini.
Daerah Jawara PNS Korup (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Daerah Jawara PNS Korup (Foto: Basith Subastian/kumparan)