BKSDA Aceh Identifikasi Kulit Harimau Sumatera untuk Bahan Edukasi

12 Desember 2018 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kulit harimau Sumatera hasil sitaan dari pemburu di Aceh Selatan. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kulit harimau Sumatera hasil sitaan dari pemburu di Aceh Selatan. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan identifikasi kulit harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) hasil sitaan dari pemburu di Aceh Selatan pada 13 Juli 2018. Kulit harimau ini direncanakan akan dijadikan sebagai bahan edukasi bagi agar warga berhenti memburu satwa dilindungi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis mengatakan, barang bukti kulit harimau tersebut akan diidentifikasi, di registrasi, dan dirawat.. Hal ini dilakukan agar kulit harimau tidak terurai atau membusuk akibat dimakan serangga.
“Barang bukti kulit harimau ini baru saja kita terima di kantor BKSDA. Selanjutnya akan kita identifikasi dan merawatnya,” kata Taing saat ditemui di kantor BKSDA Aceh, Rabu (12/12).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan identifikasi terhadap kulit harimau Sumatera hasil sitaan dari pemburu di Aceh Selatan. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan identifikasi terhadap kulit harimau Sumatera hasil sitaan dari pemburu di Aceh Selatan. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Rencananya kulit harimau Sumatera ini akan dijadikan bahan edukasi atau pembelajaran bagi masyarakat sehingga mereka paham dan berhenti memburu harimau.
“Setelah kita lakukan perawatan, selanjutnya menunggu instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Biasanya akan dijadikan sebagai bahan konservasi untuk edukasi agar membuat orang lain menyadari dan tidak memburu hewan dilindungi ini,” ujarnya.
Kulit harimau Sumatera hasil sitaan dari pemburu di Aceh Selatan. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kulit harimau Sumatera hasil sitaan dari pemburu di Aceh Selatan. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada dua warga Kabupaten Subulussalam atas tindak pidana memperjualbelikan kulit satwa dilindungi. Kedua terdakwa, Sarkawi (41) dan Sabaruddin (45), dinilai terbukti menjual kulit harimau Sumatera sepanjang 2 meter.
ADVERTISEMENT
Perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Zulkarnain didampingi hakim anggota, Armansyah Siregar, dan Muammar Maulis Kadafi.
Selain hukuman pidana, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebanyak Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada para terdakwa.