BNN Amankan 25 Kg Sabu Jaringan Lapas Tanjung Gusta, Medan

24 Januari 2019 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Nugroho Sejati)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Nugroho Sejati)
ADVERTISEMENT
Jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana kembali diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Kali ini, mereka meringkus jaringan yang dikendalikan Ramli, seorang narapidana lapas Tanjung Gusta, Medan.
ADVERTISEMENT
“Merupakan hasil pengembangan operasi BNN di Aceh-Belawan, Sumut, terkait penyitaan barang bukti 72 bungkus narkoba, sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh Ramli, napi LP Tanjung Gusta,” ucap Kabid Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1).
Selain itu, BNN juga menangkap satu pelaku lainnya, yakni Safinur alias PAN, di Gruegok, Bireun, Aceh. Safinur kedapatan membawa delapan kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil pikap berwarna hitam.
“Rencananya akan didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya,” terang Arman.
Usai menangkap Safinur, BNN menggeledah rumahnya dan berhasil mengamankan 17 kilogram sabu. Barang tersebut dibungkus dengan kemasan teh hijau yang dibalut lakban hitam.
Setelah diselidiiki, narkoba yang berada dalam sindikat Ramli dari penjara itu dibawa dari Malaysia dengan kapal. Seluruh tersangka dan barang bukti dengan total 25 kilogram sabu kini sudah diamankan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
“Akan disampaikan keterangan kepada media hari ini, jam 15.30 WIB bertempat di BNNP Sumatera Utara,” tutup Arman.