BNN Bali Bekuk 2 Kurir Narkoba yang Kirim 25 Kg Ganja dari Medan

9 Januari 2019 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap dua tersangka kasus pengiriman 25 kilogram ganja di Bali (kanan). (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap dua tersangka kasus pengiriman 25 kilogram ganja di Bali (kanan). (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membekuk dua kurir narkoba yang membawa 25 kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara. Tersangka berinisial KR dan MH tergabung dalam sindikat yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana narkoba di Lapas II Klas A Kerobokan Denpasar berinisial RZ.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, menuturkan, penangkapan dua kurir yang juga sebagai pemakai itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, pada Minggu (6/1), BNN menangkap KH dan MH di tempat parkir perusahaan jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Danau Poso Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
"Jadi, barang bukti ini jumlahnya ada lima paket dengan masing-masing paket lima kilogram. Ada lima, jadi 25 kilogram dan kemudian paket kecil-kecil ini jumlahnya 23 gram," kata Suwastawa di Kantor BNNP, Jalan Tantular, Denpasar, Rabu (9/1).
Polisi tangkap dua tersangka kasus pengiriman 25 kilogram ganja di Bali (kanan). (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap dua tersangka kasus pengiriman 25 kilogram ganja di Bali (kanan). (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
Ganja itu dikirim dari Medan menggunakan tujuan alamat fiktif tanpa melalui proses pengecekan pihak jasa pengiriman. Rencananya, paket ganja tersebut akan diedarkan ke wilayah Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Belum (sempat diedarkan). Jadi kalau kita hitung, orang pakai rata-rata 1 gram, ini 25.230 orang yagg menggunakan. Ini mumpung terungkap dari hasil pemeriksaan sudah kami kembangkan jaringan ini ada seseorang yang mengendalikan mereka," ucap dia. Meski begitu, untuk saat ini, RZ belum diperiksa polisi.
Terkait status jasa pengiriman, Suastawa menegaskan tidak bisa menindak secara hukum lantaran tidak terlibat. Terlebih, paket itu tidak dikemas secara khusus.
"Pengirimannya murni (tanpa kemasan khusus) suatu barang saja, enggak menyebutkan nama barangnya apa. Kan enggak ada tulisan di luar itu, pokoknya barang ini dikirimkan dari sini ke alamat ini. Kalau jasa pengiriman itu mereka tidak tahu, mereka kooperaif dengan barang yang dicari jasa pengiriman berikan kesempatan yang seluas-luasnya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 5 paket ganja dengan berat masing-masing 5 kilogram, 7 paket ganja dengan berat masing-masing 23 gram, 1 unit mobil,1 telepon seluler, dan 5 resi pengambilan paket.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.