Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
BNN Gagalkan Penyelundupan 72 Kg Narkoba dari Kapal Asal Malaysia
15 Januari 2019 11:01 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia yang hendak masuk ke wilayah Indonesia. Kali ini, BNN menggagalkan 72 kilogram sabu dan ekstasi yang dimasukkan melalui jalur laut.
ADVERTISEMENT
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan kapal itu dilakukan di sekitar perairan Lhoksukon, Aceh Utara, dan Langsa. Tim yang mendapat laporan adanya penyelundupan narkoba langsung menuju lokasi yang menghentikan kapal yang dituju.
"Barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ekstasi masing-masing berukuran 1 kg ditemukan di bawah kemudi kapal," kata Arman dalam keterangannya, Selasa (15/1).
Kapal bernama KM Karibia itu, lanjut Arman, diawaki oleh 3 kru kapal. Arman mengatakan modus penyelundupan narkoba itu dilakukan dengan cara memindahkannya dari kapal satu ke kapal lainnya.
"(Narkoba) diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship). Kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia," katanya.
Selain barang bukti narkotika dan kapal, BNN juga menyita sejumlah peralatan navigasi seperti GPS dan telepon satelit. Arman menyebut, narkotika tersebut adalah milik salah seorang tahanan di LP Tanjung Gusta bernama Ramli.
ADVERTISEMENT
"Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli. Rencana akan dilakukan press release di kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada hari Selasa (15/1) pukul 14.00 WIB," tutup Arman.