BNN Gagalkan Penyelundupan 72 Kg Narkoba dari Kapal Asal Malaysia

15 Januari 2019 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penyelundupan narkoba 72 kg di Aceh. (Foto: Dok. BNN)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penyelundupan narkoba 72 kg di Aceh. (Foto: Dok. BNN)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba asal Malaysia yang hendak masuk ke wilayah Indonesia. Kali ini, BNN menggagalkan 72 kilogram sabu dan ekstasi yang dimasukkan melalui jalur laut.
ADVERTISEMENT
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan kapal itu dilakukan di sekitar perairan Lhoksukon, Aceh Utara, dan Langsa. Tim yang mendapat laporan adanya penyelundupan narkoba langsung menuju lokasi yang menghentikan kapal yang dituju.
"Barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ekstasi masing-masing berukuran 1 kg ditemukan di bawah kemudi kapal," kata Arman dalam keterangannya, Selasa (15/1).
Barang bukti penyelundupan narkoba 72 kg di Aceh. (Foto: Dok. BNN)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penyelundupan narkoba 72 kg di Aceh. (Foto: Dok. BNN)
Kapal bernama KM Karibia itu, lanjut Arman, diawaki oleh 3 kru kapal. Arman mengatakan modus penyelundupan narkoba itu dilakukan dengan cara memindahkannya dari kapal satu ke kapal lainnya.
"(Narkoba) diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship). Kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia," katanya.
Barang bukti narkotika yang diamankan BNN yang diselundupkan jaringan Malaysia-Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkotika yang diamankan BNN yang diselundupkan jaringan Malaysia-Aceh. (Foto: Dok. Istimewa)
Selain barang bukti narkotika dan kapal, BNN juga menyita sejumlah peralatan navigasi seperti GPS dan telepon satelit. Arman menyebut, narkotika tersebut adalah milik salah seorang tahanan di LP Tanjung Gusta bernama Ramli.
ADVERTISEMENT
"Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli. Rencana akan dilakukan press release di kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada hari Selasa (15/1) pukul 14.00 WIB," tutup Arman.