BNPT Singgung soal Deradikalisasi dan Anak Imam Samudera

30 Mei 2018 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPT Suhardi Alius (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPT Suhardi Alius (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius memaparkan beberapa program deradikalisasi terhadap keluarga mantan teroris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan itu Suhardi menyinggung soal deradikalisasi perlu dilakukan hingga anggota keluarga teroris. Sebab, kata Suhardi, anggota keluarga justru orang yang paling dekat dan mudah terpengaruh dengan paham radikalisme.
Dia mencontohkan, Umar Jundulhaq, anak dari bomber Bali, Imam Samudera, pergi ke Suriah bergabung dengan ISIS. Pada 2015, Umar dikabarkan tewas di sana dalam usia 19 tahun. Imam Samudera sendiri sudah dihukum dengan ditembak mati.
"Deradikalisasi yang kami sentuh cuma narapidana dan keluarganya. Baru kami assesment dan treatment. (Sebab) anak Imam Samudera baru 19 tahun sekarang sudah mati di Suriah," kata Suhardi di Komisi III DPR, Rabu (30/5).
Suhardi mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar tidak ada lagi WNI yang pergi ke Suriah. Bahkan, ia sempat mendapatkan pengalaman ketika di Turki. Saat itu ada sejumlah orang yang akan pergi ke Suriah. Di sana dia mendapati ada WNA yang mengaku sebagai WNI.
ADVERTISEMENT
"Soal koordinasi dengan dirjen imigrasi, kami pernah ke Turki ada orang yang bukan dari Indonesia mengaku dari Indonesia. Dideportasi ke Indonesia. Kami protes dan kami deportasi balik. Kita enggak pernah tahu mereka mau ke mana. Mereka selalu bilangnya mau umrah, haji, tapi abis itu nyimpang. Paspornya pun resmi. Kerja sama imigrasi kita tingkatkan. Kami minta ke Turki agar ada informasi lebih awal," ungkapnya.
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) setelah DPR mengesahkan UU Antiterorisme. Rapat pimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa.
Dalam pemaparan awalnya, Desmond mengatakan, rapat ini penting dilakukan untuk mengetahui kebijakan penanganan aksi terorisme pada praterorisme maupun pascaterorisme dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
ADVERTISEMENT