Bobol ATM Rp 4,47 M untuk Judi, Pegawai Bank Jateng Dibui 6,5 Tahun

19 Februari 2019 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mesin ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mesin ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Fredian Husni, pegawai Bank Jateng Cabang Pekalongan, harus menerima vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (19/2).
ADVERTISEMENT
Vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun penjara itu dijatuhkan hakim, karena Fredian terbukti membobol ATM milik Bank Jateng Rp 4,47 miliar.
Tak hanya hukuman penjara, Fredian juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai yang ia nikmati (Rp 4,47 miliar). Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Fredian akan disita.
"Bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Fredian terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Mengingat kedudukan terdakwa sebagai teller sekaligus person in charge dalam proses pengisian mesin ATM milik Bank Jateng," katanya.
Ilustrasi Sidang Tipikor. Foto: Nikolaus Harbowo
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Fredian yang bertanggung jawab mengisi uang di 6 ATM di wilayah Pekalongan, terbukti mengurangi uang yang seharusnya dimasukkan ke mesin ATM. Aksinya itu dilakukan dalam medio Mei 2017 hingga Mei 2018.
Terlebih uang hasil membobol ATM itu ia gunakan untuk judi online. Akibatnya perbuatan Fredian dapat merusak citra perbankan di mata masyarakat.
Terhadap vonis itu, Fredian maupun jaksa menyatakan pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.