Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Bonnie Hargens hingga Kapitra Terancam Dilaporkan karena Reuni 212
10 Desember 2018 20:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Pembela Ulama berencana melaporkan empat orang ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah pengamat Bonnie Hargens, Kapitra Ampera, La Kamarudin Sekjen Jokowi Mania, dan Muannas Alaidid Ketua DPD Jokowi Mania.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum tim Pembela Ulama Pitra Romadoni mengatakan Bonnie akan dilaporkan terkait pernyataannya soal aksi reuni 212 yang disebut mayoritas diikuti oleh simpatisan HTI. Menurutnya pernyataan itu tendensius dan tidak sesuai dengan fakta.
"Bonnie menyatakan gerakan 212 itu adalah gerakan HTI, jadi 212 identik dengan HTI. Kemudian dia bilang bendera tauhid bendera HTI, jelas itu pernyataan yang tendensius karena bendera tauhid itu milik umat Islam, itu panji Rasulullah," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/12).
Kapitra Ampera akan dilaporkan terkait dengan ucapannya yang menyebut bahwa setiap massa reuni 212 dibayar Rp 100 ribu. Menurutnya tidak logis massa sebanyak 11 juta itu dibayar satu persatu sebesar Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
"Kita beri warning ke Kapitra, jangan menanyakan uang Rp 100 ribu kepada peserta, ini kan membuat polemik. Gimana kita mau bayar 11 juta umat?," tanya Pitra.
Sementara untuk La Kamarudin dan Muannas Alaidid, Pitra menegaskan pihaknya akan mengadukan laporan yang mereka buat kepada Habib Bahar Smith. Ia menegaskan bahwa pasal yang mereka laporkan kepada Bahar yaitu penghinaan kepada presiden sudah lama dihapuskan.
"Kita harus pelajari pasal yang dilaporkan ke Bahar, ini ada dua laporan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Ini aneh karena dua laporan pada tanggal dan hari yang sama ini namanya nebis in idem secara hukum karena ada surat di Bareskrim apabila sudah dilaporkan dan dilaporkan kembali itu tidak bisa, dan itu ada tanda tangan pernyataan. Berarti kalau melanggar sudah masuk dalam penipuan," jelas Pitra.
ADVERTISEMENT
"Terhadap laporan penghinaan Presiden, itu Pasal penghinaan sudah dihapuskan dan dicabut oleh MK Pasal 134 dan 136 itu kami yang guggat dan kita sudah uji materi di MK. Jadi kalau ada laporan soal itu, otomatis gugur. Kalau pun ada laporan, itu masuk 310 dan yang harus melapor itu Jokowi langsung bukan orang lain karena ini masalah pribadi," lanjutnya.
Pitra menegaskan, pihaknya memberikan waktu 3x24 jam kepada mereka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataannya. Jika tidak, ia akan melaporkan mereka ke polisi.
"Kita beri waktu 3x24 jam, jika tidak diindahkan, kami akan laporkan mereka ke Polda Metro Jaya," tegas Pitra.