Bos Blackgold Akui Suap Eni Saragih, Siap Terima Putusan Hakim

3 Desember 2018 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, mengakui telah memberikan uang Rp 4,75 miliar kepada eks Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih. Menurutnya, pemberian uang itu sebagai bantuan kepada Eni sebagai rekan kerja.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Kotjo menyatakan sebagai orang yang kurang memahami hukum, sehingga siap menerima apapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus yang menimpanya.
Kotjo didakwa menyuap Eni sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 (PLTU Riau-1).
"Apabila majelis hakim memandang itikad saya tindakan yang salah, saya akan menerima, memahami dan sangat menyesalinya," ujar Kotjo saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).
Kotjo tak lupa meminta maaf kepada keluarga dan sejumlah pihak yang ikut serta dirugikan baik langsung maupun secara tidak langsung dalam kasus yang menjeratnya.
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).  (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain itu, Kotjo mengklaim selama persidangan selalu berusaha memberikan keterangan yang lengkap. Untuk itu ia meminta majelis hakim memberikan hukuman yang adil terhadapnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan segala kerendahan hati, saya pun menyampaikan bahwa apapun yang kelak dijatuhkan oleh majleis hakim Yang Mulia, saya akan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding," ucap Kotjo.
Dalam kasus ini KPK telah menuntut Kotjo pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai tebrukti menyuap Eni. Dalam perkembangan kasusnya, mantan sekjen Partai Golkar sekaligus eks Mensos Idrus Marham ikut menjadi tersangka, karena diduga turut serta dijanjikan akan menerima uang dari Kotjo.
Perbuatannya Kotjo dinilai telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Padal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT