Bos First Travel: Tuntutan Jaksa Ketinggian

7 Mei 2018 16:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bos First Travel Andika Surachman tak terima dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M terkait kasus penipuan jemaah umrah. Apa kata Andika?
ADVERTISEMENT
"Tuntutan ketinggian," kata Andika seusai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5),
Andika mengatakan, ada beberapa tuntutan yang tak sesuai dengan kenyataan. Namun ia tak merinci apa saja yang tak sesuai itu.
"Ada fakta yang enggak sesuai. Entar kita siapkan pembelaan," ungkapnya.
Andika dan juga istrinya, Anniesa Hasibuan, dituntut 20 tahun penjara karena menipu puluhan ribu jemaah yang ingin umrah via First Travel. Sementara itu adik Anniesa, Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Keduanya melakukan perbuatan tersebut dengan membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.
Sementara itu, Kiki Hasibuan dinilai terlibat dalam pembuatan promosi biaya promo umrah murah dengan harga Rp 14,3 juta. Akibatnya, banyak calon jemaah yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan First Travel.
Ketiganya juga harus menyerahkan aset yang mereka miliki saat ini untuk jemaah yang telah ditipu.
"Total aset uang yang dimiliki First Travel Rp 8 miliar 800 juta, ditambah aset barang bergerak, tanah, rumah apartemen semuanya Rp 20-40 miliar. Yang jelas ini tidak akan menutupi seluruh kerugian dari 60.000 jemaah. Aset-aset ini semua akan diserahkan ke pengurus (korban penipuan, -red) bisa dibagi rata atau digunakan untuk keperluan lain," ungkap Jaksa Heri Jerman di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Yang disita negara? Pistol air soft gun 8-9 pucuk. Karena barang berbahaya jadi disita negara," imbuh dia.