Bos Lippo Billy Sindoro: Korupsi, Bebas, Jadi Tersangka Lagi di KPK

16 Oktober 2018 5:58 WIB
Billy Sindoro. (Foto: Instagram/@ ccmychurch)
zoom-in-whitePerbesar
Billy Sindoro. (Foto: Instagram/@ ccmychurch)
ADVERTISEMENT
Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group sekali lagi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini terkait dengan suap proyek superblok Meikarta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Billy yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Lippo Group pun turut berperkara dengan lembaga antirasuah pada 2008 terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Hak Siar.
Pelanggaran itu berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan PT. Direct Vision (PT. DV), Astro All Asia Networks, Plc, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks (AAMN).
Untuk menyiasati hal itu, pada Juli 2008 Billy meminta Tadjudin selaku anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar memperkenalkannya kepada M. Iqbal sebagai salah seorang anggota majelis KPPU yang menangani perkara itu. Setelahnya, Billy Sindoro mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal pada 21 Juli 2008 di Hotel Aryaduta Suites.
Direktur operasional Lippo Group, Billy Sindoro tiba di KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur operasional Lippo Group, Billy Sindoro tiba di KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Kemudian, pada Selasa tanggal 19 Agustus 2008, Billy Sindoro berkomunikasi dengan M. Iqbal. Pada kesempatan tersebut, M. Iqbal menyampaikan informasi tentang perkembangan lebih lanjut hasil pemeriksaan siaran Liga Utama Inggris tidak lagi ditayangkan di PT. Direct Vision tetapi akan ditayangkan di Aora TV.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat 22 Agustus 2008, dalam sebuah pertemuan di Hotel Aryaduta, Billy menjelaskan kepada M. Iqbal tentang memburuknya hubungan bisnis antara All Asia Multimedia Networks (AAMN) dengan PT. Direct Vision (PT. DV). Ia mengeluhkan adanya rencana AAMN akan menghentikan supply siaran Liga Utama Inggris dan akan dialihkan ke Aora TV, sehingga ia meminta M. Iqbal untuk membantu PT. DV. Selanjutnya PT. DV. meminta Billy Sindoro agar memberikan bukti surat-surat mengenai rencana pemutusan atau pengalihan siaran tersebut.
Pada 26 Agustus 2008 Billy Sindoro menyerahkan kepada M. Iqbal dokumen berupa Notice Of Termination (Pemberitahuan Pemutusan) dari AAMN kepada PT. DV.
Billy pada Rabu 27 Agustus 2008 kembali mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal, dalam pertemuan tersebut Billy Sindoro meminta kepada M. Iqbal agar dalam putusan KPPU dimasukkan klausul injuction yang memerintahkan AAMN untuk tidak memutuskan hubungan kerjasama dengan PT. DV sebelum ada penyelesaian antara AAMN dengan PT. DV.
Billy Sindoro. (Foto: Instagram/@ ccmychurch)
zoom-in-whitePerbesar
Billy Sindoro. (Foto: Instagram/@ ccmychurch)
Pertemuan itu pun berbuah hasil tatkala lewat persidangan Majelis Komisi pada 29 Agustus 2008 mencantumkan amar injuction yang diinginkan Billy. Putusan itu memerintahkan All Asia Multimedia Networks, untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT. Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT. Direct Vision.
ADVERTISEMENT
Atas dikabulkannya permintaan tersebut, Billy pun kembali menginisiasi pertemuan dengan M.Iqbal. Dalam pertemuan di kamar 1712 Hotel Aryaduta Surabaya, Billy Sindoro menyampaikan rasa terima kasihnya dengan menyerahkan tas berwarna hitam yang berisikan uang senilai Rp 500 juta kepada M. Iqbal yang akhirnya di-OTT KPK.
Akhirnya dalam kasus tersebut, kakak kandung Eddy Sindoro itu harus menjalani vonis hakim selama 3 tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Billy pun diharuskan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Kasus Suap Meikarta
Setelah bebas, Billy ternyata kembali coba melangkahi aturan. Kali ini dia menyuap sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi untuk memuluskan izin pembangunan super blok Meikarta yang dikelola oleh Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini ada 9 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus tersebut, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penelaahan, KPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan sejak November 2017.
Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya ditemukan ada penyerahan uang yang diduga suap pada Minggu (14/10). Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
"Dilakukan kegiatan tangkap tangan di 2 lokasi, yaitu Kabupaten Bekasi dan Surabaya pada hari Minggu siang, 14 Oktober 2018 hingga dini hari Senin, 15 Oktober 2018," kata Syarif di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Meikarta. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Dari hasil OTT, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 900 juta, Rp 513 juta serta dan mobil Toyota Innova.
ADVERTISEMENT
Barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar itu merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk suap ini yang mencapai Rp 13 miliar.
"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," kata Laode.
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Laode pun menyesalkan Billy tersandung kasus hukum sampai dua kali.
"Selain itu, salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap Anggota KPPU (Komisi Pengawas PersaIngan Usaha)," lanjut Laode.