Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
BPJS: Gaji Pilot Lion Air Rp 3,7 Juta, Pramugari Rp 3,6 juta
31 Oktober 2018 15:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan mencatat penghasilan pilot Lion Air adalah Rp 3,7 juta sedangkan untuk pramugari adalah sebesar Rp 3,6 juta. Besaran tersebut merupakan gaji yang dilaporkan oleh Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
"Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Kemudian gaji pramugari Rp 3,6 juta," kata Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Polri Kramat Jati, Rabu (31/10).
Agus menilai besaran gaji tersebut memang patut dipertanyakan karena dinilai terlalu rendah. Padahal, jika ada perbedaan data nominal gaji, menurut Agus, hal tersebut bisa merugikan karyawan.
"Tentunya kita bertanya, kenapa sih? Masa gaji nya segitu? Demikian dasar untuk memberikan (uang) manfaat itu berdasarkan upah yang dilaporkan," ujar Agus.
"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta, hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 x Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 x Rp 3 juta," tambah Agus.
Pihak BPJS pun akan menanyakan perihal laporan besaran gaji tersebut. Agus mengatakan, biasanya tindakan seperti ini dilakukan karena perusahaan menganggap hal tersebut membebani keuangan perusahaan.
"Ya karena mungkin mereka (perusahaan) menganggapnya menjadi beban keuangan bagi perusahaan tersebut. Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan, kalau laporannya gede kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari kasus laporan gaji pilot Lion Air, Agus mengajak kepada seluruh karyawan untuk mengecek gaji yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Sehingga, diharapkan kasus serupa tak terjadi.
"Oleh karena itu kita mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan upah yang dilaporkan itu benar. Nah kita ada fasilitas mengecek itu menggunakan smartphone melalui fasilitas BPJSku, nama aplikasinya, ini karyawan bisa mengecek apakah upah yang dilaporkan ke BPJS itu benar," pungkas Agus.