BPN Tak Ingin Main-main dengan Potensi Kecurangan di Pemilu 2019

2 April 2019 7:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amien Rais, Gedung KPU dan Hashim Djojohadikusumo . Foto: Jamal Ramadhan/kumparan, Abil Achmad Akbar/kumparan dan 	Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Amien Rais, Gedung KPU dan Hashim Djojohadikusumo . Foto: Jamal Ramadhan/kumparan, Abil Achmad Akbar/kumparan dan Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu kecurangan dalam Pemilu 2019 menjadi perhatian khusus oleh kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bagi mereka, segala bentuk kecurangan yang mungkin terjadi nantinya tak dapat ditolerir.
ADVERTISEMENT
Sejak Desember 2018 hingga Maret 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah tiga kali melaporkan temuan bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 ke KPU.
Pertama, BPN melapor pada 19 Desember 2018 terkait data ganda dan invalid DPT Provinsi Jawa Timur. Kemudian 1 Maret 2019 terkait data tak wajar, ribuan kartu keluarga (KK) manipulatif hingga invalid di 5 provinsi di Jawa. Terakhir, BPN melaporkan temuan 17,5 data invalid ke KPU pada Jumat (29/3).
Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, melaporkan temuan 17,5 juta data yang invalid dan dianggap bermasalah karena berpotensi menimbulkan kecurangan. KPU kemudian berjanji akan menindaklanjuti secara tuntas terkait temuan tersebut.
Namun, tampaknya BPN belum cukup puas dengan respons KPU. Kejanggalan soal 17,5 juta data invalid dalam DPT ini tak dianggap remeh oleh mereka. Tak segan, BPN mengancam akan mempidanakan KPU jika tak bisa menuntaskan persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Yang kita minta, nama-nama yang tidak valid itu harus dihapus dari DPT. Kalau mereka tidak lakukan yang sesuai temuan-temuan masyarakat dari masyarakat, termasuk kami, mereka akan hadapi gugatan pidana,” kata Hashim di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Tak sampai disitu, Hashim mengakui pihaknya juga tak segan-segan untuk melaporkan kasus kecurangan ke badan peradilan di tingkat nasional hingga internasional jika terbukti terjadi kecurangan mulai dari Bareskrim, Interpol, hingga PBB.
“Kita mau lapor ke International Court of Justice, apa human rights kita mau lapor ke Geneva, ya tidak? Human rights kita lapor ke PBB, ya kita lapor ke semua pihak ya, PBB, United Nations Security Council, Court of Human Rights, dan sebagainya semua pihak yang sah,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya juga muncul wacana menggerakkan kekuatan rakyat atau people power untuk menggugat hasil pemilu, jika ditemukan kecurangan secara masif. People power, menurut dia, adalah hak politik warga negara Indonesia.
Amien Rais merupakan tokoh yang siap mengerahkan massa ke Monas untuk menyuarakan kecurangan pemilu nantinya. Termasuk juga menagih janji KPU untuk menuntaskan temuan 17,5 juta DPT invalid.
Rencana itu berasal dari ketidakpercayaannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan masalah kecurangan. Namun, Anggota Dewan Pembina BPN itu membantah seruannya untuk menggunakan people power untuk menghina MK sebagai lembaga peradilan atau contempt of court.
ADVERTISEMENT
Tudingan Amien tak berhenti sampai di situ. Ia juga mengindikasikan kecurangan dengan keberpihakan KPU untuk membuat petahana dapat kembali memenangkan pemilu.
“Menurut logika saya sejak hari pertama itu tugas dari KPU yang utama ini merupakan political creature, bentukan politik dari petahana ini yang memikul beban supaya petahana bisa re-elected,” ungkap dia.
Bagaimana tanggapan KPU, Bawaslu, dan MK?
KPU tegas dengan komitmen mereka untuk menggelar Pemilu 2019 secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta kepada seluruh pihak jika menemukan kecurangan untuk tetap menggunakan prosedur hukum yang berlaku, yaitu mengajukan gugatan sengketa di MK.
"Kita berharap semua pihak mempergunakan saluran dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT
Rencana pengerahan massa oleh Amien Rais juga disayangkan Bawaslu. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menilai cara itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap sistem peradilan pemilu.
Di sisi lain, MK juga menyesalkan pernyataan Amien Rais karena lebih memilih menggunakan people power dibandingkan melaporkan temuan kecurangan ke mereka.
"Dengan mengatakan 'membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK 'tak ada gunanya' ini yang patut disesalkan. Pernyataan itu dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan. Pernyataan itu telah menafikan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.
Meski begitu, Fajar menyampaikan keputusan membawa temuan kecurangan pemilu ke MK merupakan hak sepenuhnya peserta pemilu. Namun, ditegaskan MK-lah yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu.
ADVERTISEMENT