BPOM Ingin RUU Pengawasan Obat dan Makanan Segera Disahkan

25 September 2019 21:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti dalam talkshow "Endorse Komsetik Aman atau Menuai Bencana" di Jakarta, Rabu (25/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti dalam talkshow "Endorse Komsetik Aman atau Menuai Bencana" di Jakarta, Rabu (25/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama dengan DPR RI masih membahas Rancangan Undang-undang Pengawasan Obat dan Makanan. Pembahasan RUU itu saat ini terhenti di Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah ada di Kemenkes jadi silakan tanya ke Kemenkes sudah sampai di mana, waktu tinggal beberapa hari lagi selesai DPR, mudah-mudahan segera bisa diserahkan ke DPR sebelum selesainya September sehingga bisa carry over ke DPR selanjutnya," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti di Patio Venue, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Penny berharap agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan segera disahkan. Menurutnya dengan adanya RUU itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal akan semakin maksimal.
"RUU itu untuk kekuatan, pertama untuk kekuatan BPOM sebagai payung hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kalau kita sudah ada payung hukum UU, tentunya sumber daya yang bisa diberikan ke BPOM akan lebih banyak lagi sehingga BPOM bisa intensif melakukan pengawasan perlindungan kepada masyarakat," ujar Penny.
ADVERTISEMENT
Penny juga mengatakan dengan adanya UU itu, penyidikan dan penindakan BPOM terhadap produsen obat dan makan ilegal menjadi lebih mudah. Karena selama ini Penny mengaku pihaknya sangat kesulitan dalam melakukan penindakan kepada produsen obat dan makanan ilegal.
"BPOM nanti kalau melakukan penindakan tidak diprapreradilankan lagi, karena kita sering praperadilan belum apa-apa sudah praperadilan, malah kita digugat balik. Jadi ini aspek kekuatan BPOM untuk bisa melakukan penindakan secara mandiri," jelas Penny.
Lebih jauh, Penny menambahkan, dengan UU ini, BPOM juga tidak perlu lagi melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian jika akan melakukan pengawasan. Sehingga Polri bisa fokus untuk melakukan pengawasan terhadap kasus lain.
"Aspek penyidikan dengan UU itu BPOM jadi lebih mandiri tidak, harus lapor polisi dulu, menunggu lagi dan polisi juga bisa lebih mengatur masalah lain selain obat dan makanan. Karena itu kan sudah ada di jalan pengawasan BPOM," tutur Penny.
ADVERTISEMENT
Senada dengan BPOM, DPR juga berharap agar UU ini dapat segera disahkan. Anggota Komisi IX DPR, Dede Yusuf menilai adanya UU ini, BPOM dapat memiliki payung hukum untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
"BPOM belum punya UU sendiri, mereka masih ikut UU Kesehatan, UU KUHP dan UU Perlindungan Konsumen. Padahal, formatnya berbeda sehingga perlu khusus UU Pengawasan Obat dan Kosmetik," kata Dede.