BPOM: Penjualan Obat Ilegal Secara Online Capai Rp 17 Miliar

14 November 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan. (Foto: Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan. (Foto: Unsplash)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya obat ilegal yang masuk dalam kategori obat tanpa izin edar (TIE) atau mengandung bahan kimia obat (BKO) banyak dijual secara daring (online). Selama tahun 2018, dari total penjualan obat tanpa izin edar yang mencapai Rp 22,3 miliar, BPOM menemukan transaksi obat ilegal senilai Rp 17 miliar dijual melalui e-commerce sepanjang tahun 2018 ini.
ADVERTISEMENT
"Sampai kemarin saja mendapat produk obat Rp 17 miliar, itu dari satu operasi ada obat tradisional, obat pelangsing, obat kuat, dan itu semua didapatkan dari online,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (14/11).
Obat tanpa izin edar ini dinilai membahayakan masyarakat. Pasalnya, tanpa izin edar, artinya produk tersebut dijual tanpa ada pemeriksaan dari BPOM. Selain itu, nihilnya izin edar juga menyulitkan BPOM untuk menelusuri produsen jika ditemukan suatu hal yang merugikan dari produk tersebut.
Kepala BPOM Penny K. Lukito. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny K. Lukito. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
“Produk tanpa izin edar itu ada kemungkinan berbahaya, karena tidak ada yang memeriksa, BPOM tidak melihat dulu apa produk itu aman dan ada manfaatnya,” ujar Penny.
“Apabila (produk) tidak memiliki izin dari Badan POM, tidak ada jaminan dan tidak bisa kita trace kembali apabila ditemukan sesuatu yang merugikan, tidak bisa telusuri ke belakang siapa yang memproduksinya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pihak BPOM menghimbau masyarakat untuk berhati-hati-hati dalam membeli kosmetik dan obat secara online. Konsumen harus teliti dengan memastikan produk yang akan dibeli memiliki izin dari BPOM.
Selain itu, konsumen juga harus jeli apakah izin edar dari produk asli atau palsu. Salah satu cara untuk mengecek keaslian nomor edar adalah melalui aplikasi Cek BPOM.
“Kita ada aplikasi cek BPOM melalui android (PlayStore) dan AppStore, masukan baik nama perusahaan, maupun izin edar, nama produk, dari situ mereka bisa ngecek ini ada di data base BPOM. Kalau tidak ada berarti ini adalah nomer palsu dan karangan,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisiknal, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mayagustina Andarini menimpali.
ADVERTISEMENT