Brigadir Rangga Penembak Polisi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

27 Juli 2019 17:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penembakan polisi di Polsek Cimanggis Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penembakan polisi di Polsek Cimanggis Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Brigadir Rangga Tianto, pelaku penembakan terhadap Bripka Rachmat Effendy. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara, Rangga ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Brigadir RT (Rangga Tianto) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka sejak kemarin,” kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7).
Kondisi terkini SPKT Polsek Cimanggis, lokasi polisi tembak polisi. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Asep mengatakan, Rangga dijerat Pasal 338 KUHP akibat perbuatannya itu. Penyidik juga memutuskan untuk menahan Rangga di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Asep.
Asep memastikan Polri akan menggelar sidang kode etik untuk menghukum Rangga. Sidang itu akan digelar setelah proses hukum pidana umum selesai.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adisaputra. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dilaksanakan setelah selesai proses di peradilan umum,” kata Asep.
Rangga Tianto menembak Rachmat dengan tujuh peluru menggunakan pistol dinasnya di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7). Ia melakukan itu karena kesal permintaan untuk membebaskan keponakannya yang terlibat tawuran, tidak dituruti oleh Rachmat.
ADVERTISEMENT