Budi Tjahjono Dicopot dari Jabatan Dirut Askrindo

4 Mei 2017 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono (Foto: jasindo.co.id)
Kementerian BUMN memberhentikan Direktur Utama Askrindo, Budi Tjahjono, setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS, Rabu (3/5). Tindakan korupsi itu diduga dilakukan Budi saat menjabat sebagai Dirut PT Jasindo.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Gatot Trihargo menegaskan Kementerian BUMN tak akan memberikan toleransi pada setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN dalam memberikan pelayanan kepada publik.
"Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo," kata Gatot melalui keterangan resmi, Kamis (4/5).
Pelanggaran hukum yang dilakukan Budi Tjahjono, kata dia, tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan nawacita.
"Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Gatot mengatakan Kementerian BUMN juga telah meminta Jasindo untuk melakulan audit investigasi lebih lanjut terhadap penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar.
Dia berharap kasus ini hendaknya dapat menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.
"Selaku perusahaan milik negara, pada hakekatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum," kata Gatot.
"BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Juru KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya kemarin mengatakan Budi Tjahjono dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi.
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar akibat perbuatan korupsi yang dilakukan Budi. Modus korupsi pada kasus itu menggunakan agen asuransi PT Jasindo.
Agen itu tidak melakukan kegiatan tapi seolah-olah berjasa bagi PT Jasindo dalam tender penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas, atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.