Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bukan Kali Pertama Arab Saudi Pancung TKI Tanpa Pemberitahuan
20 Maret 2018 6:22 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Arab Saudi kembali mengeksekusi mati seorang warga negara Indonesia. Zaini Misrin, TKI asal Bangkalan, Jawa Timur, dipacung pada Minggu (18/3) di Makkah.
ADVERTISEMENT
Eksekusi ini disayangkan Pemerintah Indonesia. Pasalnya, Arab Saudi tidak memberi tahu Kedutaan Indonesia sebelum melaksanakan hukuman. Selain itu, proses peninjauan kembali Zaini untuk kedua kalinya masih berlangsung.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyebutkan tindakan Arab Saudi menghukum mati TKI yang tersangkut masalah hukum tanpa pemberitahuan bukan kali pertama. Namun, Iqbal mengaku tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya, tidak ada hukum internasional yang mengikat agar ada pemberitahuan jelang eksekusi mati.
"Tidak ada aturan yang mewajibkan memberikan notifikasi kepada asing dalam eksekusi. Namun karena ada hubungan persahabatan yang baik, sudah sepantasnya memberikan notifikasi kepada perwakilan KJRI di Arab," kata Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
Namun, pendapat yang berbeda dilontarkan Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah. Tindakan Arab Saudi dia anggap sebagai pelanggaran tata krama internasional. Menurut Anis, tindakan Saudi tersebut adalah pelanggaran Konvensi Wina yang mengatur hubungan antarnegara.
"Ini bukan pertama kali pelanggaran tata krama internasional, Saudi harus ditegur," kata Anis Hidayah dalam konferensi pers.
Sebelum Zaini, Arab Saudi pernah mengeksekusi Siti Zaenab yang juga berasal dari Bangkalan. Zaenab dipancung pada 2015, meski eksekusinya pernah ditunda setelah ada lobi dari Presiden keempat Abdurrahman Wahid. Proses eksekusi Zaenab juga berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Meski demikian, Kementerian Luar Negeri sudah melayangkan nota protes ke Arab Saudi. Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia juga telah dipanggil untuk menjelaskan berulangnya eksekusi tanpa pemberitahuan ini.
ADVERTISEMENT
Zaini Mirsin dihukum mati akibat dugaan membunuh majikannya pada 2004. Namun proses hukumnya diduga berjalan tidak selayaknya. Anis menyebut, ada dugaan Zaini dipaksa mengaku membunuh majikannya.
Dugaan itu sudah diketahui Pemerintah Indonesia. Beberapa kali upaya meloloskan Zaini dari hukuman pancung sudah dilakukan. Bahkan Presiden Joko Widodo sempat menyinggung masalah ini dalam pertemuannya dengan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud. Namun, eksekusi tetap berlangsung.
Selepas masalah Zaini, Pemerintah masih terbebani sejumlah WNI yang terancam dihukum mati. Hingga kini ada 188 warga Indonesia di luar negeri yang mendekam dalam penjara menunggu waktu eksekusi. Belum jelas keseluruhan dari mereka akan menemui ajal di tangan eksekutor atau bisa diselamatkan Pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT