Bully Wartawan karena Berita, Akun Medsos Ini Dilaporkan ke Polisi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Tim 11 melaporkan pemilik akun Facebook Yanto Sumatri ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Tim 11 melaporkan pemilik akun Facebook Yanto Sumatri ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto: Arfiansyah Panji/kumparan)

Puluhan wartawan melaporkan pemilik akun Facebook Yanto Sumantri ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik. Akun itu dilaporkan karena dianggap melakukan ujaran kebencian, persekusi dan perundungan (bullying) terhadap profesi wartawan.

"Kami melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama Yanto Sumantri. Laporan tersebut atas postingan status yang disertai capture berita MNC TV iNews Yogyakarta pada 11 Januari 2019 lalu," kata Ketua Tim Advokasi Wartawan, Kusno S. Utomo, Selasa (15/1). "Postingan tersebut menyerang, melecehkan dan mencederai profesi jurnalis.”

Yanto mengatakan, pemiliik akun itu juga merupakan admin dari Grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ). Akun tersebut mengunggah screenshot tayangan berita MNC TV Lintas iNews Yogyakarta tentang Pemilu Damai. Akun itu menganggap berita yang ditayangkan MNC hoax lantaran dianggap tidak memberitakan soal aksi lawan klitih seperti yang diinginkannya pada Rabu (9/1).

Pada saat itu, ratusan masyarakat berkumpul di Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta, untuk mengikuti Aksi Jogja Damai 9119. Aksi digelar sebagai bentuk keprihatinan atas deretan aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta. Salah satunya adalah aksi lawan klitih. Di dalam aksi itu, juga ada sejumlah masyarakat yang menyerukan pemilu damai.

Bullying (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Bullying (Foto: Thinkstock)

iNews dalam pemberitaannya cenderung fokus ke aksi pemilu damai. Pemberitaan itu dikomentari oleh pemilik akun Facebook Yanto Sumatri. Yanto juga menganggap pemberitaan itu bohong. Dia memposting komentar itu di akunnya yang juga diunggah ke grup ICJ.

Postingan tersebut lantas dikomentari oleh ribuan anggota grup ICJ. Namun selang beberapa waktu postingan tersebut tidak tampak. Kusno menjelaskan bahwa tindakan ujaran kebencian tersebut dapat dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY melalu Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agnes Dwirusjiyati, menyatakan tidak ada yang salah dengan berita yang ditayangkan MNC TV. Agnes mengatakan lembaganya sudah melakukan pembinaan secara mendalam. Hasilnya berita yang ditayangkan MNC sesuai fakta di lapangan.

“Kami melakukan analisis pemberitaan yang dimaksud, kami melihat tayangan utuh sesuai domain yang dipakai KPID," ujar Agnes. "Kami tidak melihat kesalahan dalam pemeberitaan. Bahwa ada fakta.”

Direktur Ditreskrimsus Komisaris Besar Gatot Agus Budi Utomo mengatakan institusinya akan menindaklanjuti laporan itu. "Laporan kami terima, kami pelajari. Terkait apa yang dilaporkan kami kaji dan akan kami putuskan apakah bisa ditindakanuti ke arah penyidikan," ujar dia. "Teman-teman tidak usah khawatir, semua transparan."