Bupati Bantul Kecam Aturan Larangan Tinggal Non-Muslim di Dusun Karet

2 April 2019 17:01 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Banntul, Suharsono Foto: Afriansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Banntul, Suharsono Foto: Afriansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Bantul Suharsono menyayangkan adanya penolakan keluarga non-muslim yang menyewa rumah di permukiman muslim. Peristiwa di Pedukuhan Karet RT 8, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, disebutnya tidak boleh terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kita bukan negara Islam, jadi semuanya warga negara beda suku ras dan budaya tidak ada masalah,” kata Suharsono di kantornya, Selasa (2/4).
Mengenai aturan dusun soal larangan warga non-muslim tinggal di permukiman itu, disebut Suharsono sebagai aturan yang keliru. Kepala Dusun yang membuat aturan tersebut juga sudah mengakui kesalahannya.
“Awalnya itu tadi bahwa yang non-muslim dilarang karena ada aturannya. Aturannya dilihat, dicek, melanggar hukum itu. Dan yang membuat aturan sudah mengakui salah dan tidak dipakai lagi, karena itu tadi untuk kebhinekaan kita harus saling menghargai menghormati walau beda suku ras dan agama,” ujarnya.
Suharsono berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi. Perangkat desa dan dusun diminta berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan atau kabupaten setiap membuat aturan agar tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi kedudukannya.
ADVERTISEMENT
“Silakan kalau bikin aturan konsultasi dulu ke kabag hukum," tambahnya.
Terkait penolakkan keluarga Slamet karena berbeda agama dengan warga di tempatnya menyewa rumah, Suharsono meminta, masalah itu bisa dimusyawarahkan. Meski Suharsono menegaskan, selagi tidak membuat keributan, Slamet seharusnya bisa tinggal di mana saja.
Slamet Jumiarto, warga non-muslim yang ditolak tinggal di Padukuhan Karet RT 8, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Sebagai informasi, warga Desa Pleret menolak kehadiran keluarga Slamet yang beragama Katolik di permukiman mereka. Penolakan itu didasari Surat Keputusan Nomor 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015. Surat tersebut memutuskan syarat-syarat bagi pendatang baru di Pedukuhan Karet di antaranya adalah bersifat non-materi, bersifat material, dan sanksi.
Peraturan persyaratan baru di Pedukuhan Karet, Kabupaten Bantul, DIY. Foto: Panji Arfiansyah/kumparan