Bupati Bekasi Menangis di Sidang, Menyesal Terima Suap Izin Meikarta

10 April 2019 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, menyesali perbuatannya yang telah menerima suap sekitar Rp 10 miliar dari pihak Lippo Group untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Neneng bahkan hingga meneteskan air mata di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4).
"Apakah menyesal?" tanya kuasa hukum Neneng.
"Sangat menyesal," jawab Neneng diiringi isakan tangis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Neneng mengatakan ketika pertama kali dicecar penyidik KPK usai ditangkap, ia sempat mengelak pernah menerima suap. Namun Neneng akhirnya mengakui perbuatannya setelah beristikharah.
"Apa harapan ibu atas vonis dan tuntutan?" tanya pengacara lagi.
"Intinya, saya menyesal," ungkap Neneng yang sempat berhenti sejenak untuk meredakan tangisnya.
Neneng juga mengaku tak ingin lagi menjabat sebagai bupati atau jabatan politik lainnya.
"Apakah mau menjadi bupati lagi?" tanya pengacara.
"Tidak mau," tegas Neneng.
"Jabatan politik?" pengacara kembali bertanya..
ADVERTISEMENT
"Tidak mau," kata Neneng.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) sempat mencecar Neneng terkait peruntukan suap Rp 10 miliar yang diterimanya.
"Terdakwa kan menerima 10 miliar dan 500 juta, saudara gunakan untuk apa?" tanya jaksa.
"Tidak saya gunakan. Itu uang Meikarta semua dan sudah dikembalikan (ke KPK)" jawab Neneng.
"Disimpan saja?" sambung jaksa.
"Tidak saya pergunakan, disimpan saja," ungkap Neneng.
Tak begitu saja percaya, jaksa lalu meminta Neneng untuk jujur. Sebab, jaksa menilai rentang waktu diterimanya uang dari pihak Lippo Group melalui Kabid Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bekasi, EY Taufik, hingga dikembalikan ke KPK berjarak sekitar satu tahun.
"Dengan rentang waktu yang begitu jauh tidak digunakan?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya, tidak," jelas Neneng.
"Saudara jujur?" kata jaksa.
"Jujur," tegas Neneng.
Jaksa juga menanyakan apakah ada bagian uang yang ia kembalikan berasal dari partai politik. Namun Neneng dengan tegas menampiknya.
"Tidak ada sumber dari partai politik?" tanya kembali jaksa.
"Tidak ada," tegas Neneng.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro mendengarkan pembacaan putusan saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung. Foto: Antara/M Agung Rajasa
Dalam kasus ini, Neneng bersama empat anak buahnya didakwa menerima suap belasan miliar rupiah untuk memuluskan izin Meikarta dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan 3 anak buahnya.
Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.