Bupati Bener Meriah Didakwa Menyuap Gubernur Aceh Rp 1,05 Miliar

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah didakwa menyuap Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp 1,05 miliar. Uang suap itu diberikan dalam beberapa tahap melalui perpanjangan tangan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Suap diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

"Agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah yang telah diusulkan oleh terdakwa dapat mengerjakan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah," kata jaksa membacakan surat dakwaan Ahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).

Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Aceh mendapat DOK sebesar Rp 8.029.791.593.000. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi anggaran sebesar Rp 108.724.375.091.

"Yang dalam pelaksanaannya sejak mulai tahun 2018 kabupaten/kota hanya berhak menyampaikan usulan kegiatan/program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh," ujar jaksa.

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Menurut jaksa, Ahmadi kemudian mendatangi dan melobi Irwandi agar kontraktor di Bener Meriah mendapatkan proyek yang didanai dari DOKA 2018. Selanjutnya, Irwandi menyampaikan permintaan Ahmadi kepada Hendri Yuzal yang merupakan Staf Khusus Gubernur Aceh.

Selanjutnya, koordinasi dilakukan antara Hendri Yuzal dengan Muyassir yang merupakan ajudan Ahmadi. Muyassir sempat mengirimkan daftar 3 program atau kegiatan pembangunan kepada Hendri, yakni:

1. Pembangunan jalan segmen 1 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 21.694.400.000.

2. Pembangunan jalan segmen 2 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 20.000.000.000.

3. Pembangunan jalan SP. Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai Rp 15.000.000.000.

Terkait permintaan tersebut, Irwandi menginstruksikan Hendri Yuzal agar program/kegiatan pembangunan DOK tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh Ahmadi dibantu. Sementara pengaturan pemenang lelang nantinya akan dikoordinir oleh Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilgub Aceh tahun 2017.

Menurut jaksa, Irwandi mematok fee 10 persen kepada para kepala daerah di Aceh yang mendapat anggaran dari DOK, termasuk Ahmadi. "Termasuk pula mengenai uang yang akan diberikan oleh para Bupati/Walikota yang memperoleh program/kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018," kata jaksa.

Ahmadi kemudian menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta. Uang itu diserahkan kepada Irwandi melalui beberapa orang.

Terkait uang Rp 500 juta, hal tersebut berasal dari permintaan Irwandi Yusuf untuk dana Aceh Marathon. Irwandi meminta uang Rp 1 miliar kepada Ahmadi, namun yang bisa dipenuhi hanya Rp 500 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh Muyassir kepada Teuku Saiful Bahri dan Teuku Fadhilatul Amri. Usai diterima, uang itu kemudian ditransfer ke beberapa orang untuk keperluan kegiatan Aceh Marathon. Antara lain sebesar Rp 190 juta untuk uang muka pembelian medali, sejumlah Rp 173.775.000 untuk pembelian jersey, dan sebesar Rp 50 juta ditransfer dengan keterangan transaksi pinjaman.

"Sedangkan sisanya diserahkan oleh Teuku Fadhilatul Amri kepada Teuku Saiful Bahri," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.