Bupati Buton Selatan Agus Feisal Didakwa Terima Suap Rp 578 Juta

17 Oktober 2018 23:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat, tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Buton Selatan, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat, tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Buton Selatan, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK Jakarta, Senin (20/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Bupati Buton Selatan nonaktif, Agus Feisal Hidayat, didakwa menerima suap Rp 578 juta dari pengusaha Tony Kongres alias Acucu dan Simon Liong alias Chenchen. Agus yang merupakan bupati periode 2017-2022 itu didakwa bersama-sama La Ode Yusrin selaku petugas keamanan Agus.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan atau turut serta meakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu uang Rp 578.350.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (17/10).
Menurut jaksa, suap diberikan karena Agus telah memberikan beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Tony dan Simon. Tony merupakan salah satu timses Agus.
"Terdakwa melakukan penjatahan (plotting) proyek-proyek di Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan kepada tim sukses serta penyedia barang/jasa lainnya diantaranya kepada Tony dan Simon," ujar jaksa.
Proyek yang diperoleh Tony di antaranya proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan Tahap II dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar, proyek rehabilitasi Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Lalu, rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan Tahap III dengan nilai kontrak Rp 3 miliar dan pembangunan pintu gerbang batas Kabupaten Buton Selatan dengan Kota Baubau dengan anggaran sejumlah Rp 2,1 miliar.
Sedangkan Simon mendapatkan proyek peningkatan jalan Siompu dengan anggaran sejumlah Rp 5,9 miliar, proyek peningkatan jalan Siompu dengan anggaran Rp 5,2 miliar.
Menurut jaksa, suap untuk Agus berasal dari Simon Rp 378.350.000 dan dari Tony Rp 200.000.000. Suap diberikan dari kedua pengusaha tersebut kepada Agus melalui La Ode Yusrin.
Atas perbuatannya, Agus dan La Ode didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Tony dituntut 4 tahun penjara
Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Tony Kongres telah sampai pada tahap tuntuan dari jaksa penuntut umum KPK. Sidang tuntutan Tony digelar di Pengadilan Tipikor Kendari.
Menurut jaksa, Tony Kongres alias Acucu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Tony juga dituntut pidana tambahan Rp 71.650.000. Pidana tambahan itu dibayar selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika Tony tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya di sita oleh untuk dilelang. Namun, apabila Tony tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Tony Kongres, Tersangka Kasus Suap Buton Selatan (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Tony Kongres, Tersangka Kasus Suap Buton Selatan (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Menurut jaksa, Tony dinilai terbukti menyuap Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat. Sedangkan untuk pidana tambahan, jaksa menjelaskan dalam persidangan terungkap Tony mengelola keuangannya dengan hanya menggunakan satu rekening.
ADVERTISEMENT
Tony dianggap mencampurkan uang yang bersumber dari penjualan rumah, hasil jual beli toko dan uang yang diperoleh dari proyek-proyek pemerintah, sehingga Tony tidak dapat membedakan uang dari pembayaran proyek-proyek pemerintah dan dari penghasilan terdakwa lainnya.
Menurut jaksa, dengan demikian tidak tertutup kemungkinan uang yang diberikan kepada Agus merupakan uang pembayaran dari proyek-proyek pemerintah. Menurut jaksa, dapat disimpulkan Tony telah menerima uang pembayaran proyek pemerintah yang merupakan bagian keuangan negara secara tidak sah, karena bersumber dari pembayaran proyek yang diikuti dengan pemberian suap sejumlah Rp 71.650.000.
Atas perbuatanya, Tony dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang memberatkan tuntutan Tony ialah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Lalu, belum mengembalikan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp 71.650.000. Sedangkan hal meringankan ialah Tony diharapkan bisa memperbaiki dirinya dan bersikap sopan di persidangan.