Bupati Cirebon Berbelit-belit Saat Dicecar Soal Suap Jual Beli Jabatan

23 Januari 2019 19:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjadi saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/1). Sunjaya bersaksi untuk terdakwa eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Sunjaya dikonfirmasi soal penerimaan uang Rp 100 juta dari Gatot. Uang itu diduga diberikan agar Gatot diangkat menjadi Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon. Namun Sunjaya membantahnya. Ia juga membantah pernah menerima uang dari sejumlah PNS di Pemkab Cirebon untuk menempati jabatan tertentu.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Gatot," kata Sunjaya.
Bantahan tersebut langsung dibandingkan dengan keterangan Sunjaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK. Dalam BAP, Sunjaya mengaku menerima uang terima kasih tunai dari PNS yang dimutasi, dirotasi, atau promosi jabatan setelah dilantik.
Akan tetapi Sunjaya membantah pernah menyampaikan hal itu di BAP. Sunjaya berkilah itu keterangan ajudannya, Deni Saprudin, yang ia tuturkan ke penyidik KPK.
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"(BAP) tidak benar karena waktu itu saya berpikir itu kalimat Deni. Saat diperiksa juga sampai larut malam hingga pukul 02.00 WIB. Saya sudah lelah dan langsung tanda tangan (BAP)," kilahnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK pun geram dengan jawaban Sunjaya. Sebab jaksa menilai jawaban Sunjaya tidak masuk akal dan seakan melecehkan penyidik KPK. Meski demikian, Sunjaya tetap pada keterangannya. Sebab, saat diperiksa, Sunjaya mengaku banyak mengutarakan keterangan yang tidak sesuai dengan hatinya.
"Tapi saya akui menandatangani (BAP). Saat itu saya pikir itu pernyataan Deni," kata Sunjaya.
"Jadi semua dilimpahkan ke Deni? Semua kesalahan Deni?" tanya jaksa namun tak dijawab Sunjaya.
Untuk mengingatkan lagi Sunjaya akan perbuatannya, jaksa KPK kemudian memutar rekaman percakapan antara politikus PDIP tersebut dengan Deni.
Dalam rekaman itu terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 dan dijawab Deni dengan sudah menerima 1. Pada dakwaan Gatot, angka 1 tersebut merujuk pada uang Rp 100 juta, namun hal tersebut kembali dibantah Sunjaya.
ADVERTISEMENT
"Saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW), saya tidak menanyakan 100," ucapnya.
Jaksa pun kembali memutar rekaman suara tersebut, namun Sunjaya tetap membantah menerima uang dari Gatot.
"Apakah uang diterima dari Deni?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Sunjaya singkat.
Dalam kasus ini Sunjaya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain atau gratifikasi oleh Sunjaya yang nilainya mencapai Rp 6,42 miliar.