news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Duga Bupati Cirebon Terima Gratifikasi dari Transfer Antarbank

15 November 2018 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa empat saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. KPK menduga penerimaan itu dilakukan dengan cara mengalirkannya melalui transfer antarbank.
ADVERTISEMENT
"Penerimaan gratifikasi itu menggunakan sarana perbankan tepatnya diduga melalui transfer bank," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (15/11).
Keempat saksi yang diperiksa ialah Abdul Qodir selaku pegawai Bank Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) Cirebon Tegalwangi, Asmara Wati selaku pegawai Bank BCA kantor cabang pembantu (KCP) Cirebon Plered, Mery Astuti selaku pegawai Bank Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) Cirebon Siliwangi, serta Dhea Amellia selaku pegawai Bank Mandiri kantor cabang pembantu (KCP) Cirebon Siliwangi.
Mendalami transaksi bank yang dilakukan Sunjaya, kata Febri, yang mendasari KPK menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari unsur pegawai sejumlah bank.
"Makanya beberapa saksi yang kami periksa itu kan berasal dari pihak perbankan serta beberapa pegawai dari sejumlah bank," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto. Gatot adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain atau gratifikasi oleh Sunjaya yang nilainya mencapai Rp 6,425 miliar.
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10). KPK menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.