Bupati Gowa Ungkap Alih Fungsi Hutan Jadi Salah Satu Penyebab Banjir
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menjelaskan, pihaknya kesulitan untuk melakukan pengawasan karena pemerintah kabupaten tidak lagi diberikan kewenangan. Sebab pengawasan lahan konservasi sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintahan pusat.
"Sejak 2015 urusan kehutanan dan pertambangan sudah bukan urusan pemkab, tapi kementerian, pemerintah pusat, dan pemprov. Kami tidak punya kewenangan sehingga masyarakat langsung saja alih fungsi lahan," kata Adnan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Minggu (27/1).
Adnan mengatakan, meski pihaknya ingin melakukan pengawasan tapi hal itu tidak bisa dilakukan. Padahal banyak juga pohon-pohon di lahan konservasi yang ditebangi untuk dijadikan villa. Bahkan ia telah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar pemkab kembali mendapat kewenangan untuk mengawasi lahan konservasi.
ADVERTISEMENT
"Apa Pemkab Gowa bisa larang? Kami tidak bisa larang. Saya sudah sampaikan ke pemerintah pusat. Saya (sudah) 2 kali menyampaikan," tuturnya.
Intensitas hujan yang tinggi selama beberapa hari belakangan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Di antaranya Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan data BPBD Sulsel, 57 orang dinyatakan meninggal dunia akibat banjir dan longsor. Kabupaten Gowa menjadi lokasi dengan dampak terparah, yaitu 42 orang meninggal dunia dan 21 lainnya dinyatakan hilang. Sementara 2.121 orang harus mengungsi.