Bupati Kebumen Dituntut 5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK menuntut Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad pidana penjara selama 5 tahun. Yahya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair hukuman kurungan selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti menerima suap pengadaan barang dan jasa di APBD tahun anggaran 2016. Yahya dinilai terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar.
Suap yang berasal dari fee sebesar 7 persen sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen tersebut dikumpulkan oleh sejumlah anggota tim pemenangan Yahya Fuad saat mencalonkan diri sebagai bupati.
"Uang fee tersebut berasal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di tahun anggaran 2016," kata jaksa KPK Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang, Rabu (3/10) seperti dilansir Antara.
Jaksa KPK menganggap Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut Yahya agar dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung setelah Yahya usai menjalani masa hukumannya. Dalam tuntutannya, jaksa juga menolak permohonan Yahya sebagai justice collaborator dalam perkara tersebut.
Menurut Joko, justice collaborator bukanlah pelaku utama dalam suatu perkara. "Sementara, terdakwa merupakan pelaku utama dalam tindak pidana ini," katanya.
Atas dakwaan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.