Bupati Ngada soal Kasus Suapnya: Biarkan Tuhan yang Menilai

12 Februari 2018 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marianus Sae seusai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Marianus Sae seusai diperiksa KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK resmi menahan Bupati Ngada, Marianus Sae, dan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pembangunan di Ngada, Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Sebelum diangkut ke rutan, Marianus sempat memberikan komentar terhadap kasus yang menjeratnya tersebut. "Biarkan Tuhan yang menilai ini semua," kata Marianus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2).
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Marianus dan Wilhelmus akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka akan ditahan di lokasi yang berbeda.
"MSA (Marianus) di rumah tahanan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan WIU (Wilhelmus) di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri.
Wihelmus Iwan Ulumbu di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wihelmus Iwan Ulumbu di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
KPK menangkap Marianus dan Wilhelmus melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/2). Dalam OTT tersebut, Marianus ditangkap sedang bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT, Ambrosia Tirta Santi, di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan Wilhelmus ditangkap di daerah Bajawa, Ngada, NTT.
ADVERTISEMENT
Marianus diduga menerima suap hingga sebesar Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus terkait fee sejumlah proyek. KPK pun menduga uang yang diterima Marianus digunakan untuk biaya maju sebagai bakal calon Gubernur NTT.
KPK menjerat Marianus sebagai pihak menerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi. Sementara, Wilhelmus sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi.