Bupati Rita Usai Divonis 10 Tahun: Doakan Kuat Ya

6 Juli 2018 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta 6 bulan kurungan. Usai menjalani sidang vonis, Rita keluar dari ruang persidangan dengan berjalan menunduk.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7), Rita yang mengenakan baju biru muda itu, tetap tersenyum. Didampingi tim penasihat hukum dan petugas KPK, Rita berlindung dari kejaran wartawan dan pengunjung sidang.
Bukannya menanggapi putusan hakim, Rita malah sempat berkelakar kepada pewarta yang berebut mengabadikan gambar. Rita juga mengingatkan pengunjung sidang agar tidak tergesa-gesa keluar ruangan.
"Aduh, awas jatuh, lho, kalian. Awas kejepit (pintu)," tuturnya, mencoba keluar dari kerumunan pengunjung.
Di kasusnya, Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Sedangkan di kasus yang sama, Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Keduanya terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Sedangkan untuk kasus suap, Rita terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Rita menerima uang sebesar Rp 6 miliar yang dikirimkan Abun via transfer ke rekening Bank Mandiri milik Rita dalam 2 tahap. Dengan rincian, sebesar Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
ADVERTISEMENT
Lamtaran terus-terusan diberondong pertanyaan oleh para pewarta, Rita akhirnya sedikit menanggapi. Di persidangan, Rita dan tim penasihat hukumnya masih bersikap untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
"Doakan kuat, ya. Nanti dibahas sama PH (penasihat hukum), banding apa enggak," tuturnya.
Setelah itu, Rita meninggalkan ruang sidang dan digiring ke lantai basement oleh petugas KPK.