Bus Terbengkalai di Bogor Pengadaan Bermasalah Era Jokowi-Ahok

28 Juli 2019 12:21 WIB
Sejumlah bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Ratusan bus Transjakarta yang terbengkalai di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bus itu ternyata bagian dari pengadaan tahun 2013 yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Pemprov DKI dipimpin oleh Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama yang resmi menjabat pimpin DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012.
"Itu adalah bagian yang pengadaan 2013,” kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Minggu, (28/7).
Jokowi Ahok 2012 Foto: Dhoni Setiawan/Antara
Syafrin merinci, pada tahun 2013 itu Pemprov DKI punya proyek pengadaan bus TransJ melalui 4 penyedia. Namun, dalam perjalanannya pengadaan itu bermasalah karena tersandung korupsi.
Kejagung lalu menetapkan tersangka di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono yang akhirnya divonis 5 tahun penjara. Kemudian dua bawahan Udar, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu, divonis 5 dan 4 tahun penjara.
Padahal, saat itu Pemprov sudah memberi uang muka Rp 110,2 miliar (20%). Namun karena ada korupsi, pengadaan itu batal. Dengan begitu, bus yang sekarang menunggu menjadi 'bangkai' di Dramaga, Bogor, itu bukanlah milik Pemprov DKI lagi, tapi masih milik penyedia jasa. Namun Syafrin tak hapal siapa saja 4 penyedia jasa itu.
ADVERTISEMENT
“Bus yang di Dramaga itu miliknya para penyedia. Jadi tentu kita serahkan ke penyedia mau diapakan,” ujar Syafrin.
Ilustrasi TransJakarta di Halte Harmoni. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Meski begitu, Dishub DKI akan memproses masalah pengadaan bus itu karena berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Mei 2017, Dishub DKI harus menagih kembali uang muka yang sudah diambil oleh penyedia jasa Rp 110,2 miliar.
“Itu kan otomatis itu miliknya penyedia (di Dramaga) karena kan dari sesi pengadaannya tidak terjadi kan. Bahkan rekomendasinya BPK terhadap LHP 2017 itu, itu Dishub diminta untuk meminta kembali uang muka yang terlanjur sudah ditarik oleh si penyedia 20 persen,” terang Syafrin.
Sebelumnya, Humas PT Transjakarta Wibowo menjelaskan bus yang terbengkalai di Dramaga bukan milik PT Transjakarta. Ia menjelaskan seluruh armada PT Transjakarta saat ini beroperasi normal dan dalam keadaan baik.
ADVERTISEMENT