Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam sidang Rabu (19/6) ini, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu pemohon yakni Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Saya dengar malah dia (saksi kami) dipanggil aparat militer (provost). Makanya saya mau klarifikasi, baru mau kita ajukan tapi sudah dipanggil. Enggak tahu program apa provost," ujar BW sebelum sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (18/6), BW mengungkap saksi dari penegak hukum itu hanya ingin hadir jika diundang langsung MK.
BW mengatakan ada surat yang sudah disiapkan agar MK mengundang penegak hukum tersebut secara langsung, bukan karena dihadirkan oleh tim Prabowo-Sandi.
"Kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi hakim MK Suhartoyo menjelaskan, menghadirkan saksi bukanlah kewenangan MK. Sehingga MK tidak memenuhi permintaan itu.
"Prinsipnya saksi apapun yang diajukan adalah itu para pihak. Jadi mahkamah sekali lagi dengan dengan argumentasi itu jangan sampai ada yang merasa keberpihakan," terang Suhartoyo.