Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2019 ke MK. Namun, dalam rombongan tersebut, paslon 02 Prabowo-Sandi tidak ikut hadir.
ADVERTISEMENT
"Atas nama Prabowo-Sandi yang menitipkan pesan karena tidak bisa hadir. Tapi insyaallah dalam sidang pertama beliau akan hadir dan minta maaf karena tidak bisa datang," kata Ketua Bidang Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Selain itu, BW juga meminta maaf karena pengajuan gugatan tersebut molor. Awalnya, tim Prabowo-Sandi berencana melayangkan gugatan pada pukul 14.00 WIB, namun mereka akhirnya baru datang pukul 22.30 WIB.
Pengajuan gugatan ini diwakili tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang terdiri dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW), Andre Rosiade, Denny Indrayana, Nikolay Apriliando, dan Hashim Djojohadikusumo. Mereka langsung masuk ke dalam gedung MK dengan membawa sejumlah barang bukti.
"Saya akan menyerahkan permohonan sengketa ini mudah-mudahan bisa jadi bagian penting untuk harapan. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres, mudah-mudahan jadi bagian penting dari negara hukum," ucap BW.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil suara di tingkat nasional yang dirilis oleh KPU pada Selasa (21/5) dini hari, diumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf berhasil mengantongi 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi hanya berhasil mengantongi 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.