BW soal Petisi untuk Pimpinan KPK: Ada Indikasi Obstruction of Justice

11 April 2019 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Widjojanto Foto: Helmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Widjojanto Foto: Helmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ikut berkomentar terkait petisi yang dibuat pegawai KPK untuk pimpinan komisi antirasuah itu. Petisi itu terkait hambatan penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan yang tampuk pimpinannya dijabat Irjen Pol Firly.
ADVERTISEMENT
Menurut BW -demikian ia disapa- petisi itu harus disikapi serius oleh pimpinan KPK. Sebab ia menduga ada upaya merintangi penyidikan (Obstruction of Justice) di internal KPK.
"Jika dikaji lebih teliti, petisi penyidik dan penyelidik KPK ternyata bukan sekedar isu integritas saja, karena secara nyata telah terjadi Obstruction of Justice (OoJ). Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah, dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK," kata BW dalam keterangannya, Kamis (11/4).
BW menyebut apabila upaya merintangi penyidikan itu benar terjadi, maka pihak yang melakukannya bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
"Petisi ini adalah masalah serius karena siapa pun yang melakukan OoJ, termasuk pimpinan KPK, dapat dikenakan pasal kejahatan yang berkaitan dengan tipikor," katanya.
ADVERTISEMENT
"Bilamana pimpinan KPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung, tahapan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa, maka mereka dapat dikenakan pasal OoJ," sambungnya.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Lebih lanjut BW menilai apabila petisi itu benar adanya, maka hal ini merupakan sesuatu yang mengerikan.
"Hal ini sangat mengerikan karena KPK bak diadang sakaratul maut dari internal sendiri," ketusnya.
Adapun sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku sudah mengetahui adanya petisi dari sejumlah pegawainya. Kelima pimpinan KPK segera menemui para pegawainya guna membahas petisi tersebut.
"Pimpinan KPK akan menemui pegawai-pegawai pembuat petisi untuk mendengarkan secara langsung keluhan mereka," kata Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (10/4).
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saat menjadi pembicara pada acara Sarasehan Pustaka KPK "Melawan Korupsi" di Auditorium KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Syarif belum bisa memastikan kapan pertemuan tersebut akan digelar. Namun ia menyatakan pertemuan akan dilakukan secepatnya.
ADVERTISEMENT
"Secepatnya. Setelah pimpinan lengkap di kantor," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, internal KPK kembali bergejolak. Para pegawai komisi antirasuah membuat petisi yang ditujukan untuk pimpinan KPK.
Dalam petisi yang terdiri dari 5 poin itu, mereka menilai dalam 1 tahun belakangan ini, ada upaya menghambat penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan.
Hambatan itu mulai dari proses ekspose, tidak disetujuinya pencekalan, perlakuan khusus terhadap saksi, hingga pembiaran dugaan pelanggaran berat. Petisi ini sudah ditandatangani 114 penyelidik dan penyidik.