Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Caleg di Pileg 2019 dengan Catatan Kriminal Terbanyak
26 Desember 2018 16:15 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB

ADVERTISEMENT
Dalam Pileg 2019 , mantan narapidana tetap punya hak untuk bersaing menjadi anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II. Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Tepatnya, pada pasal 7 ayat 1 huruf (g). Pasal tersebut mengatur syarat bagi caleg yang pernah tersangkut kasus pidana. Berikut bunyi pasal tersebut.
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kata lain, hanya caleg dengan hukuman kurang dari lima tahun yang boleh menggunakan haknya sebagai calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
Meski begitu, aturan tersebut bisa gugur apabila mantan napi telah selesai menjalani hukumannya. Hal ini tertulis dalam Pasal 7 Ayat 4 Huruf (a). Syaratnya, caleg harus secara terbuka menginformasikan riwayat hukumnya ke publik. Berikut kutipan lengkap bunyi ayat tersebut.
ADVERTISEMENT
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.
Pada Pileg 2019 , sejumlah caleg tercatat pernah tersangkut kasus hukum. Jumlahnya mencapai 431 nama yang merupakan mantan narapidana. Bahkan, di antara mereka, ada yang pernah tersangkut masalah hukum lebih dari satu kali.
Berdasarkan data dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diolah kumparan, menunjukkan caleg PDIP bernama Supriadi memiliki catatan hukum terbanyak yakni 2 kasus.

Pertama, dia pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 1979/1980 di Rangkasbitung, Banten. Lalu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan (1993/1994) yang diputus Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor putusan 75/Pid/1997/PN.Bogor. Untuk kasus ini, dia divonis 11 tahun 7 bulan penjara terhitung Mei 1997. Namun, ia dinyatakan bebas pada 7 Oktober 2002.

Supriadi tercatat sebagai caleg DPRD Kabupaten Lebak di daerah pemilihan (Dapil) 1 dengan nomor urut 3 di Pileg 2019 . Sebelumnya ia merupakan anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2014 - 2019.
ADVERTISEMENT